SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Disetujui secara aklamasi dalam rapat paripurna ke-31 DPRD Kaltim, Rabu (23/11/2016), Bandara Samarinda Baru kini resmi bersalin nama menjadi Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda.
Penamaan tersebut merupakan hasil proses pembahasan dan pertimbangan mendalam hingga keluar surat rekomendasi dan persetujuan dari Komisi I dan Komisi II DPRD Kaltim.
“Terkait penamaan ini Dinas Perhubungan telah menyurati pimpinan DPRD Kaltim. Kemudian ditindaklanjuti Komisi I untuk rekomendasi persetujuan perihal penamaan Bandara Samarinda, Kalimantan Timur,” kata Ketua DPRD Kaltim M Syahrun.
Rapat dipimpin M Syahrun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf bersama Assisten III Pemerintah Provinsi Kaltim Berre Ali.
Selain menyetujui penamaan bandara, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penyampaian laporan Komisi I DPRD Kaltim mengenai pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 4 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
DPRD Kaltim juga menyetujui 4 raperda menjadi perda yaitu Perubahan Nomor 4 tentang PPNS, Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Anak, dan Perubahan Perda nomor 1 tahun 2013 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Selain itu pencabutan 2 perda yaitu Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Jasa Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapan Povinsi Kaltim dan Perda Provinsi Kaltim Nnomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Nomor 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Selain itu agenda lainnya yaitu pembahasan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta program kemitraan dan bina lingkungan.
Ada juga penyampaian pendapat akhir Gubernur Kaltim dan penyampaian nota penjelasan Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, pengendalian ternak sapi produktif serta pencegahan penyalahgunaan narkotika. #adv/lia/oke
Comments are closed.