JAKARTA, BERITAKALTIM.COM – Kewenangan Badan Kehormatan(BK) saat ini masih harus lebih diperkuat dan diperjelas. Karena saat ini BK DPRD Kaltim banyak menerima persoalan baik dari persoalan internal maupun persoalan ekstenal.
Dalam kaitan itu BK DPRD Kaltim mencoba melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) terkait kewenangnya dalam menjaga citra dan nama baik DPRD provinsi.
Dalam kesempatan itu BK DPRD Kaltim yang diketuai Ali Hamdi dan didampingi oleh wakil BK Jafar Haruna beserta staf diterima Kasubag Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum KemendagriBelly Isnaeni di ruang kerjanya, Jumat (25/11/2016).
Ali Hamdi menjelaskan, tujuan kunjungan kali ini salah satunya adalah ingin berkonsultasi atau belajar lebih lanjut mengenai kewenangan BK DPRD Kaltim.
“Selain itu bagaimana menangani segala permasalahan yang ada. Sejauh mana kewenangan BK dalam memutuskan persoalan termasuk memberikan sanksi apabila memang ada,” kata Ali.
Dijelaskan Belly Isnaeni, segala persoalan yang ada pada BK mesti diselesaikan sesuai aturan tatib dengan mengacu pada peran dan kewenangan masing-masing anggota. “Pada prinsipnya, selesaikan masalah kewenangan dulu kemudian kerjakan sesuai dengan peran masing-masing,” terang Belly.
Ditambahkannya, BK mempunyai kewenangan dalam memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis yang memang sudah menjadi tupoksinya.
Namun, keputusan BK mengenai penjatuhan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian, disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada anggota yang bersangkutan, pimpinan fraksi serta pimpinan partai politik yang bersangkutan.
“Keputusan BK terkait penjatuhan sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Belly.
Selanjutnya Ali Hamdi menjelaskan, dari hasil pertemuan ini, banyak hal yang menurutnya bisa dijadikan masukan maupun pelajaran bagi BK DPRD Kaltim. Salah satunya adalah bagaimana menjaga kekompakan dan kondusivitas para anggota dewan bila terjadi suatu permasalahan.
“Segala masalah yang diterima BK, harus diproses berdasarkan aturan tatib melalui mekanisme yang jelas serta diselesaikan dengan tetap menjunjung tinggi musyawarah,” kata Ali. #adv/sul/oke
Comments are closed.