SAMARINDA.BERITAKALTIM.COM-Salah bayar ternyata sudah menjadi “penyakit” turunan di Pemkot Samarinda. Urusan salah bayar ini ada yang sudah diselesaikan secara internal, ada juga yang sampai ke pengadilan, tapi ada juga yang masih mengambang, misalnya salah bayar tanah untuk pemakaman umum di Palaran.
Tanah seluas 13 hektar lebih di Palaran itu, sebetulnya dalam penguasaan Hj Juraidah, tapi dibayarkan ganti ruginya oleh Pemkot Samarinda sebesar Rp7,5 miliar kepada orang bernama Ismail, Cs (empat orang).
Pembayaran kepada Ismail dilakukan secara bertahap, uang muka atau uang tanda jadi dibayarkan Rp500 juta tahun 2005, sedangkan pelunasan Rp7 miliar dibayarkan tahun 2010. Setelah dibayar lunas baru muncul masalah, bahwa tanah tersebut sebetulnya dalam penguasaan Juraidah dan dan surat-surat tanah yang digunakan Ismail adalah aspal sebab, menggunakan surat-surat tanah yang letaknya dalam wilayah administrasi Kecamatan Palaran.
Sedangkan surat-surat tanah yang dijadikan dasar oleh Ismail menerima ganti rugi diterbitkan dan ditandatangani Camat Samarinda Seberang, Sumaryadi yang kini menjadi Kepala Kantor Perwakilan Pemkot Samarinda di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, urusan bebas-membebaskan tanah tersebut di lapangan dioperatori orang berinisial Z. Z lah orang yang “mengatur” membuatkan SKPT (Surat Keterangan Pengusaan Tanah) atas nama Ismail dan kawan-kawan, dan kemudian ditandatangani Sumaryadi.
Hajjah Juraidah sudah mempersoalkan dan mengajukan komplain ke Pemkot Samarinda atas tanahnya tersebut melalui kuasa hukumnya, SS, tapi dalam perjalanannya, SS tak membawanya ke ranah hukum, tapi bernegoasiasi dengan oknum pejabat Pemkot Samarinda, inisial Ib yang dikabarkan sebagai dulu bertindak sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang meloloskan pembaran Rp7 miliar kepada Ismail, Cs.
Saat dikonfirmasi, Ib mengatakan, tidak begitu ingat lagi soal pembayaran tanah untuk kuburan umum tersebut sebab, berkas tanah yang diterimanya, diakui sudah clear dan dokumen tanahnya ditandatangani Camat Samarinda Seberang (waktu itu) Sumaryadi. “Kalau dokumen sah menunjuk itu dalam wilayah Samarinda Seberang dan tanah itu dalam penguasaan Ismail, Cs, saya harus percaya, dan kalau itu kemudian terbukti tidak benar, ya salah camat, bukan saya,” katanya.#into
Versi cetak artikel ini terbit di SKH Kalpost, edisi 7 Desember 2016.
Comments are closed.