SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM- Angka-angka di dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang dananya bersumber dari APBN 2017, dimana Kaltim memperoleh Rp7,611 triliun belum sepenuhnya aman sebab, masih melihat pendapatan negara tahun 2016 yang masuk ke kas negara sampai akhir Desember 2016.
“Apakah DIPA yang dibagikan sekarang akan dipangkas lagi nantinya seperti tahun-tahun sebelumnya, saya belum bisa jawab sekarang,” kata Kepala Kanwil Ditjend Anggarakan Kaltim, Ade Rohman menjawab pertanyaan usai melaporkan dan menyerahkan DIPA Kaltim Tahun 2017 ke Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak di Lain Etam, Selasa (20/12).
Seperti diketahui, sudah dua tahun berturut-turut baik itu DIPA-APBN untuk Kaltim maupun transfer dana bagi hasil, dipangkas pemerintah pusat saat tahun anggaran berjalan karena pendapatan negara dibawah asumsi APBN, bahkan tahun ini DAU (Dana Alaokasi Umum) tak bisa disalurkan pemerintah pusat sesuai dengan yang dijanjikan.
Menurut Ade, DIPA 2017 yang diserahkan ke daerah sudah bisa dijadikan acuan memulai kegiatan, soal apakah nanti dipangkas pemerintah pusat seperti tahun-tahun sebelumnya, sangat tergantung pada kondisi keuangan negara, khususnya pendapatan negara di tahun 2016 yang masih berlangsung sampai akhir Desember 2016. “Kita lihat sajalah nanti, sulit berasumsi sekarang,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas kehutanan Kaltim, H. Wahyu Widhi Heranata ketika ditanya mengatakan, DIPA 2017 yang dikelola Dinas Kehutanan Kaltim sebesar Rp157 miliar untuk kegiatan RHL (Rehabiltasi Hutan dan Lahan), cuma belum ada rincian atau item-item kegiatannya, dengan demikian belum diketahui untuk kegiatan apa saja dana itu boleh digunakan. “DIPA itu masih dalam bentuk gelondongan, berupa pagu,” ucapnya.
Supaya dana itu bisa digunakan, lanjut Wahyu, terpaksa Dishut Kaltim mengkonsultasikan lagi ke Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan minta petunjuk teknis agar jelas untuk apa saja dana itu boleh digunakan. “Belum bisa dilelang kegiatannya, masih perlu kejelasan dari Kementerian LHK,” tambahnya.
Kejelasan peruntukan dana RHL tersebut sangat diperlukan agar staf dan dirinya sebagai penanggung jawab anggaran tak terkena masalah hukum dikemudian hari. Kegiatan RHL itu kan tidak hanya menanam pohon, tapi banyak kegiatan terkait dengan kegiatan tersebut. “Hal-hal seperti itu yang belum ada dalam DIPA,” kata Wahyu.
DIPA 2017 untuk Kaltim Rp7,611 triliun dikelola kementerian dan lembaga sebesar Rp3,245 triliun, dikelola kantor daerah Rp4,020 triliun, tugas dekonsentrasi Rp125 miliar, dan tugas pembantuan Rp221 miliar.di samping itu Kaltim juga menerima dana desa Rp764,9 miliar.
Atas DIPA yang diserahkan ke Kaltim itu, Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak menegaskan, pengelola kegiatan harus menyegerakan pelaksanaan kegiatan, misalnya memulai proses lelang. Kemudian dalam mengelola dana mempedomani ketentuan yang berlaku. “Jangan dibijaksanai apa yang sudah dijelaskan dalam DIPA Itu,” kata Awang Faroek.
Dikatakan pula, hingga kini hambatan yang masih ditemukan di lapangan dalam menggunakan uang negara untuk kegiatan pembangunan adalah masalah lahan (pembebasan lahan) yang memakan waktu, sampai anggaran kadang-kadang tak bisa digunakan. “Penyelesaian masalah lahan ini memerlukan koordinasi intensif anatar satuan kerja,” ujarnya.#into
Comments are closed.