BONTANG, BERITAKALTIM.com – Kepala Satuan Bimbingan Masyarakat (Kasat Binmas) Kepolisian Resor Bontang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suprianto, melakukan koordinasi dengan Kepala dan staf Kementerian Agama Kota Bontang di Kantor Kemenag Jalan Piere Tendean , Rabu 21 Desember 2016.
Kepala Kepolisian Resor Bontang AKBP Andy Ervyn Sik melalui Kasat Binmas AKP Suprianto menerangkan, koordinasi yang dilakukan ini membahas tentang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut non muslim, di mana fatwa tersebut telah disepakati bersama antara MUI dengan POLRI.
Kata Suprianto, adapun isi kesepakatan tersebut antara lain, pertama menghormati terbitnya fatwa MUI tersebut, kedua instansi terkait agar dapat mensosialisasikan maksud dari fatwa tersebut, ketiga memberikan pemahaman kepada pengelola mall, swalayan, hotel, usaha hiburan, tempat rekreasi, restoran dan pihak perusahaan tidak memaksakan karyawan atau karyawati muslim untuk menggunakan atribut non muslim.
“Keempat Semua pihak mencegah adanya tindakan main hakim sendiri atau sweeping, kelima melaksanakan koordinasi antar instansi terkait dengan tokoh agama dan pemuda, keenam semua pihak agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di negara ini dan ketujuh semua pihak tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama, juga menjadi kesepakatan bersama,” paparnya.
Selain melakukan koordinasi kepada Kementerian Agama Kota Bontang, Kasat Binmas juga melakukan sosialisasi kepada pengelola Mall Ramayana, Bontang Plaza, Tempat Hiburan Karaoke Gembira, Kenari Weter Pack dan Andika Plaza, agar mempedomani kesepakatan bersama tersebut.
Kasubbag Humas Iptu Suyono menambahkan, Koordinasi dan Sosialisasi ini dimaksudkan guna memelihara situasi Kamtibmas Kota Bontang yang aman dan kondosif, menjelang perayaan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.
“Atribut non muslim yang dimaksud disini adalah lambang–lambang perayaan Natal yang biasa digunakan antara lain, topi dan baju sinterklaas, topi Rusa dan atribut Natal lainnya,” imbuhnya.#nd/Polres
Comments are closed.