SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM-Membaiknya harga batubara dalam empat bulan terakhir membuat pemerintah optimistis menetapkan dana bagi hasil (DBH) Mineral dan Batubara (Minerba) di APBN 2017. Dalam APBN 2017 Kaltim diprediksi akan menerima transfer DBH Minerba Rp5,791 triliun.
DBH Minerba itu menjadi dana bagi hasil terbesar yang akan diterima tahun 2017 dibandingkan DBH lainnya. Misalnya dari DBH Migas Kaltim diperkirakan hanya menerima Rp838 miliar, atau lebih kecil dibandingkan DBH PPh yang diprediksi diterima Kaltim Rp1,084 triliun.
Hal itu terungkap dari paparan Kepala Kanwil Ditjend Perbendahaan Provinsi Kalimantan Timur, Ade Rohman sebelum Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak menyampaikan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dari APBN 2017 kepada bupati/walikota se-Kaltim dan satuan kerja yang mengelola kegiatan yang dananya bersumber dari APBN di Lamin Etam, Selasa (20/12).
Total dana transfer yang akan diterima Kaltim di tahun 2017 sebesar Rp18,3 triliun dengan rincian sebagai berikut; Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp1,763 triliun. DAK Fisik Rp1,038 triliun
Dana Alokasi Umum (DAU) Rp4,881 triliun. Dana Bagi Hasil (DBH) PBB Rp1,687 triliun. DBH Migas Rp838 miliar. DBH Minerba Rp5,791 triliun. DBH Perikanan Rp15 miliar. DBH Kehutanan Rp239 miliar. DBH PPh (Pajak Penghasilan) Rp1,084 triliun. DID (Dana Insentif Daerah) Rpih dari 149 miliar. Dana Desa Rp692 miliar.
Berdasarkan catatan, membaiknya angka DBH Minerba tak terlepas dari faktor naiknya kembali harga batubara yang dalam enam bulan terakhir mencapai 101 USD per metrik ton. Sedangkan Kaltim adalah penyumbang produk batubara terbesar di Indonesia. Dari 413 juta ton batubara yang diekspor, lebih kurang 220 juta ton berasal dari Kaltim.
Membaiknya harga batubara di pasar internasional tidak terlepas dari kebijakan pemerintah China yang mengurangi jam kerja penambangan batubara dari 330 hari pertahun menjadi 270 hari per tahun. Tapi kalau China mengembalikan jam kerja penambangan batubara ke 330 hari per tahun, maka pasar Asia akan kebanjiran lagi batubara yang mendorong harga turun.
Pemerintah sesuai PKP2B menerima royalti atau PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari batubara sebesar 13% dari nilai ekspor, dimana sebagian besar yakni 80 persen dikebalikan ke daerah. Di daerah dibagi lagi antara bagian yang menjadi hak daerah penghasil batubara, hingga provinsi, kabupaten/kota non penghasil batubara.
Kalau dilihat dari pos penggunaannya, dana transfer itu lebih kurang 25% habis untuk membayar gaji pegawai, yakni DAU Rp4,881 triliun, dan sisanya 75% digunakan untuk berbagai proyek pembangunan.
Sedangkan penerimaan dari DBH PPh yang hanya Rp1,084 triliun padahal perusahaan besar banyak beroperasi di Kaltim, sempat dikeluhkan Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak. Menurut dia, kecilnya sumbangan pajak penghasilan (badan) dari perusahaan yang beroperasi di Kaltim karena faktor perusahaan itu berkantor di Jakarta, sehingga nomor pokok wajib pajak (NPWP)-nya dan membayar pajaknya di Jakarta.
“Ini sudah masalah lama, pengusaha itu mengeksploitasi sumberdaya alam Kaltim tapi membayar pajak di Jakarta, dan uangnya pun ngak disimpan di Kaltim, bisa jadi di Singapura,” kata Awang Faroek Ishak ketika berbicara di Rakor Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2017, Senin (19/12/2016). Gubernur juga menyesalkan sedikitnya wajib pajak di Kaltim yang mengikuti program tax amnesty, bahkan minta polisi mengusut masalah pajak perusahaan yang tak mengikuti tax amnesty.#into
Comments are closed.