TANGJUNG REDEB, BERITAKALTIM.com- Persoalan sengketa lahan di Kabupaten Berau tak pernah ada habisnya. Seperti, yang kali ini menimpa kelompok tani Banua Seturut, Kecamatan Gunung Tabur dengan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Salah satu anggota kelompok tani Banua Seturut, Syafriansyah mengungkapkan, pertemuan yang difasilitasi langsung oleh aparatur pemerintahan setempat guna menyelesaikan sengketa lahan seluas 400 hektar itu telah beberapa kali dilaksanakan sebelumnya.
Pertemuan itu pun menghasilkan kesepakatan secara lisan bahwa kedua pihak harus menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan instansi terkait dari tingkat kabupaten, sebelum mengadakan aktifitas di lapangan.
Namun, hingga sampai hari ini belum ada instansi terkait dari tingkat kabupaten yang melakukan pemeriksaan dilapangan. Begitu kelompok tani itu kembali meninjau ke lokasi yang masih berada di wilayah Kelurahan Gunung Tabur tersebut, lanjut Syafriansyah, ternyata lahan yang diklaim merupakan milik mereka telah habis diobrak-abrik dan semua pohon yang ada didalam lokasi telah ditumbang oleh pihak perusahaan.
“Walaupun lisan, semua kesepakatan itu dilanggar sama pihak perusahaan. Artinya, tetap mengadakan aktifitas dilapangan tanpa sepengetahuan kelompok tani Banua Seturut,” ujarnya didamping Ketua dan Sekretaris kelompok tani Banua Seturut, Erwin Hanafi dan Suhaidi saat ditemui, Senin (16/1/2017) di kantor Camat Gunung Tabur.
Atas dasar itu, kelompok tani Banua Seturut pun meminta pihak perusahaan untuk menghentikan sementara aktifitasnya. Jika permintaan tersebut tidak digubris pihak perusahaan, tegas Syafriansyah, kelompok tani Banua Seturut dapat berbuat yang lebih jauh lagi.
“Artinya, kesepakatan dia tidak prosedural, kami juga tidak perlu pakai prosedural,” tegasnya.
Lahan seluas 400 hektar yang terletak di kilometer 52, Kelurahan Gunung Tabur itu, jelas Syafriansyah, merupakan milik 200 anggota kelompok tani Banua Seturut. Sebagian anggota kelompok tani telah bercocok tanam dilahan itu dan sebagian ada yang belum.
“Diperkiraan sekitar 60 hektar lebih yang sudah di-land clearingperusahaan. PT Anugerah Energi Tama, yang punya konsesi kebun. Sementara, yang punya IPK (Izin Pengelolaan Kayu –red), kami tidak tahu sampai saat ini perusahaan apa,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Gunung Tabur, Mulyadi membenarkan akan adanya laporan kelompok tani Banua Seturut terkait sengketa lahan dengan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan hingga saat ini belum ada titik temu antara kedua belah pihak. Dimana, pihak perusahaan malah diduga telah melanggar kesepakatan yang dibuat sebelumnya.
“Kami akan berupaya untuk kembali untuk memediasi lagi, akan kami panggil pihak-pihak yang berkepentingan. Yah mungkin dari tim teknisnya, dari perkebunan, BPN, perusahaan dan Muspika sendiri. Inikan ada 2 kelompok, yah 2 kelompok ini kita undang lagi,” katanya.
Dikatakan Mulyadi, dirinya sebetulnya tidak terlalu tahu akan duduk perkara ini. Sebab, dirinya baru beberapa hari menjabat sebagai camat baru menggantikan Nazaruddin, yang kini dipercaya sebagai Camat Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Untuk itu, dirinya akan terlebih dulu mempelajari lebih dalam dan menanyakan langsung kepada kepala seksi bidang pemerintahan Kecamatan Gunung Tabur terkait kronologis sengketa lahan tersebut.
“Jangan sampai nanti kalau kita serahkan kepada saya, yang camat baru akan kembali nol lagi dan kurang efektif. Jadi, usaha kami mungkin didalam waktu dekat, tadi sudah kita agendakan mungkin hari Kamis atau hari apa akan panggil kembali semua pihak terkait,” pungkasnya. #mar
Comments are closed.