BeritaKaltim.Co

Ada Penambahan di APBD Bontang 2017, Tapi belum Dibahas

BONTANG, BERITAKALTIM.com-Pemerintah Kota Bontang sampai saat ini belum membahas perubahan Perda terkait adanya penambahan APBD tahun 2017. Seperti diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Bontang dr.Etah Rimba Paembonan, Senin (31/1/2017), usai melakukan rapat kerja secara tertutup bersam TAPD, di Gedung DPRD.
Sesuai dengan Amanat Undang- undang yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2005, apabila ada penambahan nilai terhadap APBD, atau akan melakukan pergeseran antar SKPD harus dibahas bersama DPRD.
Kepada Wartawan dr.Etah Rimba Paembonan mengingatkan Pemerintah agar dalam mengelola anggaran harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau itu Bangkeu peruntukannya untuk kegiatan itu langsung masuk di kas Daerah, tapi kalau itu sumbernya dari pajak atau bagi hasil tentunya harus dibicarakan bersama (DPRD), peruntukannya untuk apa? Akan dialokasikan kemana?”ungkapnya.
Menurut Etah, apabila akan melakukan pergeseran karena ada kebutuhan mendesak, seperti bayar utang ke pihak ketiga itu harus dilakukan pergeseran terlebih dahulu. Sesuai dengan amanat Undang-undang kalau pergeseran dalam lingkup SKPD cukup persetujuan Setda saja, tapi apa bila itu antar SKPD harus merubah Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu.
DPRD selalu siap melakukan pembahasan kapan saja dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Bontang. “Kami selalu siap kapan saja, mau diajak paripurna tengah malam, ayo kami siap,” ungkap Etah.#nd/Adv

Comments are closed.