SAMARINDA, BERITAKALTIM.CO- Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) Kalimantan Timur menggugat H Hermain Okol ke Pengadilan Negeri Samarinda. Gugatan perdata itu diarahkan ke Hermain Okol karena saat menjabat Ketua Yarsi tanpa sepengetahuan pengurus lainnya bersurat ke Wakil Gubernur Kaltim, dimana dalam surat itu mengembalikan aset Pemprov Kaltim (tanah) yang dipinjampakaikan ke Yarsi dan dikelola sejak tahun 1988.
Salah seorang anggota Tim Advokasi Yarsi yang mewakili Yarsi di Pengadilan Negeri Samarinda, Arifuddin menerangkan, apa yang telah dilakukan tergugat, Hermain Okol, melanggar AD/ART Yarsi, khususnya Pasal 16 ayat 5 huruf c dan e, jo Pasal 16 ayat 6.
“Tergugat mengembalikan aset yang dikelola Yarsi ke gubernur tanpa didahului rapat dengan pengurus lain dan minta persetujuan pembina,” kata Arifuddin lagi didampingi rekannya, Zainal Arifin, H Aswanuddin, Sutrisno, Robindana, dan Hudali Mukti.
Surat yang ditanda tangani Hermain Okol yang ditujukan ke Wagub Kaltim itu diberi Nomor:221/Yasri/-1/XI/2015 tertanggal 20 Nopember 2015, perihal: Pengembalian Rumah Sakit Islam Samarinda. Dalam surat itu, tergugat Hermaik Okol. “Perbuatan tergugat itu tidak sah karena bertindak sendiri tanpa mengikutkan pengurus lain sebagimana diatur di Pasal 18 AD/ART Yarsi,” ujar tim advokasi Yarsi Kaltim.
Gara-gara surat tergugat itu, Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak menerbitkan SK Nomor:180/K.419/2016 tanggal 25 Juli 2016 tentang Pencabutan Keptusan Gubernur Kaltim Nomor 217 Tahun 1986 tentang Penyerahan Hak Pemaiakan Ex Gedung Rumah Sakit Umum Jalan Gurami Samarinda Kepada Yayasan Rumah Sakit Islam Kaltim.
Tindakan Hermain yang ceroboh itu, kata tim advokasi, telah menimbulkan kerugian pada Yarsi dan masyarakat, karena operasional rumah sakit terhenti sejak Nopember 2016. Dari itu Yarsi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda mengabulkan gugatan penggugat antara lain meminta Hermain Okol meminta maaf melalui media cetak harian selama tiga kali berturut-turut.
Kemudian menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp10 juta untuk setiap harinya terhitung sejak delapan hari setelah adanya teguran untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara Yarsi.#into
Comments are closed.