BeritaKaltim.Co

KPU Bekerja Secara Inklusif

Dugaan Ijasah Anggota DPRD Berau H Sa'ga

TANJUNG REDEB, beritakaltim.co- Bergulirnya kasus dugaan ijazah yang dinyatakan tidak sah oleh Disdik Kaltim terhadap Wakil Ketua I DPRD Berau, Sa’ga, dan kini dilaporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) ke Polres Berau, ditanggapi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Berau.

Ketua KPUD Berau, Roby Maula mengungkapkan, dugaan tidak terdaftarnya ijazah Sekolah Menengah Umum (SMU) anggota DPRD Berau tiga periode tersebut sudah diketahui dari informasi media sosial maupun pertanyaan-pertanyaan Wartawan. Lantaran itu ia mengapresiasinya.

Dari percakapan itu, dirinya secara aktual juga melihat dan menilai langsung tanggapan masyarakat akan kasus tersebut. Untuk awak media sendiri, dirasakan Roby, telah ada kedewasaan yang luar biasa dalam menempatkan masalah yang ada pada porsinya masing-masing.

“Jadi, jawaban itu saya himpun dari teman-teman sekalian dan setelah saya berkomunikasi juga dengan komisioner yang lain. Secara garis besarnya, saya kembalikan dulu apa pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada KPU, yang disampaikan tadi, KPU itu bekerja secara inklusif,” ungkapnya saat ditemui Jum’at (3/2/2017).

KPUD Berau bekerja secara inklusif, jelas Roby, yakni KPUD Berau tidak pada posisi memiliki kewenangan untuk menentukan kebenaran, keaslian ataupun aktualisasi akan suatu berkas dari calon anggota dewan maupun calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Yang berwenang mengeluarkan surat itu ialah pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab langsung akan hal tersebut.

Misalnya, pada Pilkada Berau tahun 2015 lalu, lanjut Roby, terkait ijazah calon-calon bupati dan wakil bupati Berau yang ikut bertarung dalam pesta demokrasi itu, pihaknya menyerahkan, menyampaikan dan menyurati pihak terkait untuk mengeluarkan surat keterangan akan kebenaran, keaslian ataupun aktualisasi dari ijazah-ijazah tersebut.

“Benar atau tidak atau terkait hal-hal teknis lainnya akan dijawab dalam surat jawaban mereka kan, dinas terkait. Begitu juga saya rasa dengan pemilu legislatif, meskipun kita mau tarik mundur sekalipun. Saya masih ingat juga mengenai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 maupun PKPU-nya sendiri secara teknis, tidak ada hal yang signifikan perbedaannya,” lanjutnya.

Untuk itu, tambah Roby, dirinya menyakini para anggota dewan yang terpilih pada Pileg tahun 2014 lalu telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) sendiri. Selain itu, jika terdapat kekeliruan, KPUD telah memberikan masa sanggah.

“Yang saya tegaskan disini mungkin, masa untuk penyelenggaraan secara penyelenggaraan, kita sudah tuntas. KPU sudah tuntas, kalaupun ada pertanyaan beberapa pihak untuk hal-hal yang terkait dengan, yang termasuk dalam berita dan pembahasan ini, kita punya SOP juga,” tambahnya.

Yang tentu saja, menurut Roby, standar operasional dan prosedur (SOP) itu berpedoman pada undang-undang maupun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ada serta peraturan turunan lainnya. Peraturan yang ada itupun telah mengatasi akan hal-hal yang dipertanyakan KPUD dalam proses penyelenggaraan Pileg maupun Pilkada sebelumnya.

Seandainya pun ada pemeriksaan dan sebagainya dikemudian hari, itu tentu telah diatur dalam SOP tersendiri. Untuk itu, Roby enggan berbicara terhadap perorangan, melainkan berdasarkan tahapan penyelenggaraan Pileg secara keseluruhan.

“Tahapan penyelenggaraan sudah dinyatakan sah, jadi kami tidak mengatakan bahwa itu sudah lengkap dan sebagainya, itu sudah sah. Sudah teruji bahkan, teruji dimana? Mitigasi dan mahkamah konstitusi. Jadi, biar tidak berkembang statment yang ada, untuk penyelenggaraan pemilu sudah selesai,” pungkasnya. MAR

Comments are closed.