BeritaKaltim.Co

LPPNRI Laporkan Saga Soal Ijazah

TANJUNG REDEB, beritakaltim.co- Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) ke Polres Berau mempolisikan H.Saga sehubungan dengan adanya dugaan tidak terdaftarnya ijazah Sekolah Menengah Umum (SMU).

Kepada Wartawan, tim Investigasi Tingkat Nasional LPPNRI, Nuryanto, mengatakan, laporan itu setelah pihaknya berhasil mendapatkan surat pernyataan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, jika ijazah Sekolah Menengah Utama (SMU) milik Saga dinyatakan tidak terdaftar atau tidak sah,

“Kami mendapat data begitu,” kata Nuryanto, dalam jumpa pers di Cafe Singkuang, Rabu (1/2/2017).

Pernyataan itu dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur nomor 421/582/DP-SP/2016 tertulis jika ijazah atau Surat Tanda Tamat Belanjar (STTB) milik Saga dengan nomor seri 26 Mup 0022317 tahun pelajaran 2001 tidak sah.
Dikatakan Surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda pada 1 Desember 2016.
Dalam laporan LPPNRI ke Polres Berau pada 12 Desember 2016 lalu, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan.
Disebutkan bahwa LPPNI adalah lembaga independen yang sia memantau mengajukan dan mewujudkan para penyelenggara negara dalam melakukan kinerja yang bersih dan sehat.
“Kami mohon agar polres Berau memangil terlapor untuk menindak lanjuti laporan kami,” kata Nuryanto.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Berau AKP Damus Asa tadi malam mengatakan, pihak kepolisian sudah menerima laporan tersebut. “Kami masih lakukan penelitian lebih dahulu,” katanya. Belum ada tanggapan dari H Saga. #MAR

Comments are closed.