BONTANG, BERITAKALTIM.co- Saat ditemui Wartawan usai rapat tertutup dengan Pemerintah Kota Bontang, di lantai 2 Gedung DPRD terkait pergeseran Anggaran tahun 2017, Senin (06/02/2017), Ketua DPRD Drs.H Nursalam, menganggap pergeseran untuk pembayaran tunggakan ke pihak ketiga sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurunya, sesuai Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2016 tentang pedoman penyusunan dan belanja daerah 2017, didalamnya ada pasal yang menyebutkan, untuk melakukan pembayaran ke pihak ketiga ( Kontraktor ), Pemerintah Daerah boleh melakukan pergeseran tidak mesti melalui persetujuan DPRD, tapi cukup dengan pemberitahuan.
“Jadi tidak ada masalah, teman-teman di DPR sudah setuju dan pemerintah juga sudah menyurat. Jadi semua sudah klir,” ungkap H Nursalam.
Menurut Nursalam, pergeseran untuk pembayaran utang ke pihak ketiga cukup dengan pemberitahuan pemerintah kota Bontang kepada DPRD, tidak perlu merubah Perda tahun 2017.
“Jadi yang dirubah itu hanya peraturan kepala Daerah, tentang penjabaran APBD, jadi cukup pemberitahuan saja ke DPRD. Tapi, Kalau merubah APBD tahun 2017 maka itu harus persetujuan DPRD,” papar ketua DPRD.# Nd/Adv
Comments are closed.