BeritaKaltim.Co

Kurir 14,02 Sabu Dihukum Seumur Hidup di PN Sangatta

SANGATTA, beritakaltim.co- Majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta Kabupaten Kutai Timur, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa Galih dan Suardi, kurir narkoba jenis sabu seberat 14,02 kg.Sidang putusan kedua terdakwa digelar, Kamis 16 Februari 2016 di Pengadilan Negeri Sangatta. Dalam surat putusan Majelis Hakim yang diketuai Tornado Edmawan didampingi Marjani dan Ridwansyah, kedua terdakwa terbukti bersalah sehingga secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

Kedua kurir narkoba tersebut didakwa dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Adapun pertimbangan dari majelis hakim, bahwa hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak melaksanakan atau mengikuti program pemerintah, dalam melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika. Dan yang meringankan kedua terdakwa. Para terdakwa menyesali perbuatannya serta tidak pernah terjerat kasus hukum dan juga sopan selama persidangan.

Ditemui usai sidang putusan terdakwa Galih dan Suardi, tak banyak komentar. Keduanya lebih banyak diam dan tertunduk ketika ditanya awak media bertanya, apakah mereka menerima putusan tersebut.

Meskipun majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan upaya banding. Namun keduanya belum berpikir untuk melakukan upaya tersebut.

“Belum berpikir ke sana pak,” ujar Suardi, singkat.

Seperti diketahui, Sabtu (2/7) lalu, kedua terdakwa tersebut diamankan Polres Kutim dalam sebuah razia cipta kondisi (Cipkon) di Simpang Tiga Perdau, Jalan Poros Sangatta – Bengalon, Kecamatan Bengalon. Dalam razia itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 14 bal dengan berat total 14,2 kilogram.

Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah jerigen air, yang pada bagian bawahnya di buka untuk memasukkan sabu tersebut, sehingga tampak jerigen seperti terisi cairan. Jerigen kapasitas 20 liter tersebut, ditempatkan di kursi belakang mobil Kijang Innova Hitam yang dikendarai kedua terdakwa.

Rencananya, narkotika sabu yang belakangan diketahui berasal dari salah satu bandar di Malaysia tersebut hendak diantar ke seseorang bandar di Samarinda, namun keburu disita polisi. Karena pemiliknya kabur, barang bukti bernilai miliar rupiah itu dianggap sebagai milik keduanya.

Dalam sidang, keduanya mengakui sudah sekali mengantar barang haram seperti itu ke Samarinda. Namun untuk kedua kali ini, mereka tertangkap.

Dalam mengantar sabu ini, bandar menjanjikan uang senilai Rp50 juta bagi masing-masing terdakwa, kalau berhasil. Namun karena mereka tertangkap, janji tidak terpenuhi, bahkan bandar kini lari dan dinyatakan sebagai DPO kepolisian. #im

Comments are closed.