BeritaKaltim.Co

Barbuk 87 Perkara Narkoba di Nunukan Dimusnahkan

NUNUKAN, beritakaltim.co- Kejaksaan Negeri Nunukan memusnahkan berbagai barang bukti (Barbuk) dalam perkara tindak pidana umum, yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap yang ditangani dari bulan Juli 2016 hingga Januari 2017 sebanyak 87 perkara.

“Barang bukti ini sisa labotorium forensik dan sisa barang bukti persidangan di Kejaksaan Nunukan,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Nunukan, Endy Dasaatmaja SH di Kantor Kejari Nunukan, Kamis (16/07/2017).

Pemusnakan disaksikan Kepala Kejaksaan Nunukan I Made Sudiatmika, Waka Polres Nunukan, Kompol, M Rizal Muhtar, Kepala BNN Nunukan Kompol Lamuati, Kepala Lapas Nunukan, Nur Wulanhadi, Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo, Perwakilan Pengadilan Nunukan dan Perwakilan Bea dan Cukai.

Menurut Endy, pemusnahan barang bukti meliputi 67 perkara narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan total barang bukti persidangan sisa seberat 34,323 gram. Dari semua kasus ini, satu pelaku dengan barang bukti tangkapan 1,8 kilogram divonis pidana penjara 15 tahun.

Kemudian, vonis pidana penjara 8 tahun kepada HA (17) terdakwa kepemilikan sabu seberat 5.087,4 gram dan 972 butir pil ecstasy. Vonis ringan itu dikarenakan pelaku berusia dibawah umum dan menjalani persidangan tertutup di Pengadilan Pegeri Nunukan. “Kalau total barang bukti tangkapan sabu Polres Nunukan selama enam bulan sekitar 20 kilogram lebih, kesemua barang bukti telah pula dimusnahkan,” tambahnya.

Selain perkara narkotika, Kejaksaan juga memusnahkan empat barang bukti perkara pencurian dan empat perkara perjudian. Satu perkara pencabulan, dua perkara pembunuhan, lima kasus penganiayaan, satu perkara penipuan, dua perkara KDRT dan tiga perkara lainnya.

Barang bukti dimusnahkan diantaranya berupa 62 bungkus sabu, 24 unit handphone, alat hisap (bong), baju , celana, baju dokter, kaca mata terapi, alat peraga kesehatan (anatomi mata), buku rekap angka chiki, pulpen, kalkulator, tas, helm, ember, modem, jaket korek api, stetoskop, ATM dan mesin kipas angin.

‘’Paling banyak barang bukti penipuan kaca mata terapi, barang buktinya berupa kacamata yang sudah dimodifikasi dan alat-alat peraga kesehatan lengkap dengan baju dokter dan sertifikat kesehatan,” kata Endy.

Setelah menyelesaikan 87 kasus pidana umum, Kejaksaan Nunukan di awal tahun 2017 sedang menangani puluhan kasus narkotika, KDRT, termasuk pencabulan. Satu diantara kasus adalah kekerasan suami terhadap istrinya, dimana korban (istri) dipaksa suaminya menjadi pekerja seks komersial.

“Pemeriksaan perkaranya memasuki tahap tuntutan. Pelaku didakwa melakukan kekerasan dengan memaksa istrinya melayani atau berhubungan badan dengan temannya. Perbuatan pelaku terungkap setelah korban melaporkan ke Polisi. “Itu perkara yang sedang rame dibicarakan. Suami menjual istrinya kepada orang lain, karena menolak, suami melakukan KDRT,” tutupnya. #bud

*Edisi cetak ada di surat kabar harian Kalpost

Comments are closed.