SAMARINDA.BERITAKALTIM.COM-Pemerintah Kota Samarinda kini mempunyai Dinas Pertanahan. Pembentukan dinas baru ini amanat UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Di Samarinda kemudian dikukuhkan dengan Perda No 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Samarinda.
Sedangkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas Pertanahan Kota Samarinda diatur dalam Peraturan Wali Kota Samarinda No 33 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan Kota Samarinda.
“Ini perangkat daerah baru, masih perlu disosialisasikan di internal pemerintahan maupun ke masyarakat. Dinas Pertanahan ini menyelenggarakan urusan di bidang pertanahan,” kata Kepala Dinas Pertanahan Kota Samarinda, Syamsul Komari.
Menurut Syamsul, tugas Dinas Pertanahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perwali No 33 Tahun 2016 adalah membantu wali kota melaksanakan urusan pemerintahan konkuren bidang pertanahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah serta didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.
Sedangkan fungsi Dinas Pertanahan ada 12 di bidang pertanahan meliputi; merumuskan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pembinaan dan pengembangan, pengembangan dan penyebaran sistem data dan informasi, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan, pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian teknis dan pembinaan yang berhubungan dengan pembiayaan dan pemanfaatan.
Kemudian, pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pengendalian serta pengelolaan retribusi dalam hal pemberian perizinan di bidang pertanahan. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, bimbingan teknis penyelenggaraan urusan pertanahan. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, bimbingan teknis penyelenggaraan urusan sengketa tanah diluar pengadilan. Perumusan regulasi dan tatalaksana penyelenggaraan urusan di bidang pertanahan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota terkait dengan tugas dan fungsi Dinas Pertanahan.
Dalam prakteknya, Dinas Pertanahan, dalam melayani masyarakat yang meminta izin terkait pemanfaatan tanah adalah memastikan pemanfaatan tanah sesuai dengan RTRW (Rencanan Tata Ruang Wilayah) Kota Samarinda, dimana didalamnya sudah dipetakan dengan jelas pembagian kawasan dan fungsinya.
Pemberian izin yang diputuskan oleh Dinas Pertanahan, kata Syamsul, meliputi; pemberian izin lokasi, izin pemanfaatan tanah, izin perubahan penggunaan tanah, izin tempat usaha dan penetapan lokasi untuk kepentingan umum.
Dinas Pertanahan juga bertanggung jawab membuat arahan rencana penggunaan tanah oleh masyarakat berdasarkan RTRW, RDTRW (Rencana Detail Tata Ruang Wilayah), dan RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota). “Kita juga sebagai pelaksana sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, memeriksa kesesuaian penataan dan penggunaan tanah yang dimohon oleh masyarakat,” ujar Syamsul. #into
Comments are closed.