BeritaKaltim.Co

Dua Pengedar Narkoba di Bontang Dibekuk

BONTANG, BERITAKALTIM.CO- Kepolisian Resort Kota Bontang kembali berhasil mengungkap peredaran barang haram narkotika di Kota Taman. Dalam kurun waktu 1 jam satuan reserse narkoba (sat reskoba) berhasil meringkus 2 pengedar narkotika, Minggu (19/02/2017).

Sekira pukul 00.30 Wita kepolisian berhasil meringkus MN (41), warga jalan Basuki Rahmat Kelurahan Loktuan Bontang Utara. Mn diamankan di Jalan R. Soeprapto Kelurahan Api-Api bersama barang bukti berupa 1 poket butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,41 gram, 1 buah kotak rokok, 1 unit hp, dan 1 buah pipet kaca.

Selang 1 jam kemudian Kepolisian kembali berhasil meringkus satu tersangka lainnya yakni IS (36) warga Jalan MH. Thamrin Kelurahan Gunung Elai Bontang Utara. Dia dibekuk di Jalan Keladi RT.03 Kelurahan Gunung Elai Bontang Utara sekira pukul 01.30 Wita dengan barang bukti diantaranya 1 buah korek gas, 4 buah potongan sedotan, 1 buah plastik klip kecil bekas pemakaian, 1 unit hp, dan 1 buah kotak lampu senter.

Iptu Suyono Kasubag Humas Polres Bontang mengatakan, penangkapan dilakukan atas informasi yang didapat dari masyarakat.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Bontang untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan keduanya diduga melanggar Pasal 132 Ayat (1) Jo 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya.#Aw.

Comments are closed.