BeritaKaltim.Co

Yayasan PT Badak Minta PDAM Bontang Sewa Lahan

BONTANG, BERITAKALTIM.co-Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bontang, yang berada di atas lahan milik Yayasan PT Badak NGL, akan dikenakan sewa oleh Yayasan PT Badak NGL.

Dirut PDAM kota Bontang, Suratmin mengungkapkan, selain biaya beban listrik, pihak Yayasan PT Badak juga akan membebankan sewa lahan kepada perusahaan milik pemerintah Kota Bontang yang ditempati Water treatment (WTP) serta Kantor PDAM Tirta Yasa yang terletak di Jalan Bhayangkara, Kilometer 6.

Saat ini perusahaan air minum milik pemerintah Kota Bontang berada di dua titik milik yayasan PT Badak. Pertama, di jalan Bhayangkara atau Jalan Katamso digunakan sebagai WTP serta kantor PDAM dengan luas 6316,61 meter persegi. Kedua, lahan yang digunakan untuk sumur bawah tanah di Jalan Pupuk Raya, dengan luas 118,76 meter persegi, dengan tarif sewa 60 ribu permeter persegi pertahun. Jika diakumulasi Rp380 juta pertahun.

“Sejak tahun 2016 pihak yayasan suda menyampaikan kepada PDAM untuk sewa lahan, namun kami tidak bisa memutuskan karena PDAM hanya pengelola, keputusan berada di tangan Pemrintah Kota Bontang sebagai pemilik perusahaan, apakah disanggupi atau tidak,” ungkap Suratmin kepada awak media, Senin (20/2/2017), usai rapat koordinasi bersama Komisi II DPRD, di lantai 2 gedung DPRD kota Bontang.

Selain akan dikenakan sewa kurang lebih Rp380 juta pertahun, PDAM juga akan membayar beban pajak pertahunnya serta nilai sewa akan dinaikkan 10 persen setiap tahunnya.

“380 juta pertahun itu belum termasuk pajak, dan pertahunya nilai sewa akan dinaikan,” ungkap Dirut PDAM Tirta Taman. #nd

Comments are closed.