BONTANG, BERITAKALTIM.co- Inilah ganjaran bagi Sf ( 25), warga Jalan Cumicumi Gang Puskesmas Tanjung Laut. Ia harus mendekam lagi di penjara lantaran kembali ketahuan melakukan pencurian. Ia ditangkap Sat Reskrim Polres Bontang, Kamis, 23 Februari 2017, pukul 15.00 wita.
Dari tangan tersangka Sf, disita barang bukti berupa 2 buah telepon genggam merek Oppo dan Samsung.
Kabag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono, menceritakan, tersangka SF menggasak 14 buah handphone dari 14 lokasi yang berbeda. Barang hasil curian ada yang dijual serta ada pula diberikan ke temannya dan diberikan ke pacarnya.
“Masyarakat yang sudah melapor, ada 2 orang. Yaitu pemilik handphpone oppo. TKP-nya di daerah pisangan, dan yang memiliki hp samsung J5, TKP-nya di loktuan,” ungkap Suyono.
Dari pengakuan tersangka, pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. Tersangka sendiri merupakan residivis kambuhan, SF pernah masuk penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam kasus pencurian tabung gas.
“tersangka dijerat pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambahnya. #Aw
Comments are closed.