BONTANG, beritakaltim.co- Tim Saber Pungli (sapu bersih pungutan liar) Bontang bekerjasama dengan saber pungli Polda Kaltim melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua calo surat tanda nomor kendaraan (STNK) yakni DMR (26) dan AD (31) saat menerima uang sebesar Rp 250.000, di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jalan Hm Tamrin Bontang Utara, Rabu (22/2/2017) sekira pukul 10.00 Wita
Dari tangan tersangka pungli, diamankan uang Rp250 ribu yang terdiri dari 2 lembar Rp100 ribu dan 1 lembar uang Rp50 ribu. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan oleh tim saber pungli polres bontang guna penyelidikan dan proses lebih lanjut.
“Keduanya kami jaring dalam operasi tangkap tangan setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat yang diberi tarif pengurusan tidak sesuai ketentuan,” ungkap Ketua Tim Saber Pungli Bontang, Kompol Mawan Riswandi.
Diketahui, bahwa DMR merupakan mantan pegawai harian lepas (PHL) di Kantor Samsat Bntang, sementara AD merupakan tenaga honorer Kantor Dispenda.
Lebih lanjut Ketua Tim Saber Pungli Bontang yang juga menjabat sebagai Wakapolres ini menyebutkan, seharusnya jumlah yang harus dibayar untuk perpanjangan STNK sebesar Rp680.000, namun pelaku mematok harga Rp930.000.
Selanjutnya uang pungli sebesar Rp 250.000 tersebut dibagi dua yakni jatah bagi DMR sebesar Rp200.000, sementara AD hanya mendapat upah Rp50ribu.
“Kedua pelaku kita jerat dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara,” tuturnya.
Dengan adanya kejadian ini Ketua Tim Saber Pungli Bontang juga menghimbau agar petugas pelayanan tidak bermain-main lagi dengan pungli. Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menemui praktek pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu mengingat identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
“Jangan main-main sama Pungli, besar kecil tetap akan ditindak,” tuturnya. #nd
Comments are closed.