BeritaKaltim.Co

Semua Ormas Atau LSM Harus Terdaftar

TANJUNG REDEB, beritakaltim.co- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau, Apridoh Piarso, mengimbau seluruh organisasi masyarakat (ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan perkumpulan masyarakat yang melakukan gerakan dibidang sosial, lingkungan, keagamaan, kesehatan, pendidikan dan segala sektor lainnya, yang belum mendaftarkan diri kepada Kesbangpol untuk segera mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

“Ini sangat penting sebagai keabsahan suatu ormas yang berbadan hukum, sehingga legal secara aturan yang berlaku,” ungkapnya kepada media ini, pekan lalu.

Dijelaskan juga, bahwa saat ini ada sekitar 33 ormas dan LSM yang terdaftar secara resmi dan telah mempunyai SKT dari Kesbangpol. Untuk itu diharapkan kapada ormas atau LSM yang belum mendaftar ke Kesbangpol segera mendaftarkan diri.

Diakuinya jika Ormas di Kabupaten Berau memang banyak, tetapi menurut dokumen Kesbangpol yang terdaftar hanya sekitar 33. Menurut Apridoh dalam mendirikan sebuah organisasi itu harus memberi informasi kepada pihaknya, untuk segera dibuatkan SKT sebagai bukti bahwa Ormas yang bersangkutan telah terdaftar di Kesbangpol.

Dijelaskan Apridoh, proses untuk pembuatan SKT tidak sulit, namun informasinya masih ada Ormas dan LSM yang mendaftarkan diri ke Kesbangpol. “Syarat pembuatan SKT itu antara lain menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akte Notaris, Sekretariat dan struktur kepengurusan organisasi tersebut, nah, ngak sulit kan,” ujarnya.

Pihaknya juga sudah berkali-kali menghimbau kepada beberapa Ormas yang hingga kini belum mendaftarkan diri ke Kesbanglpol. Menurut Apridoh, mendaftarkan organisasi dan mengurus SKT sangat penting karena jika tidak mempunyai SKT, maka segala hal yang terkait penggunaan atau difasilitasi oleh pemerintah daerah dianggap menyalahi aturan

“Yang jelas, kata Apridoh, jika ormas atau LSM yang bersangkutan tidak terdaftar di Kesbangpol, maka pemerintah daerah tidak berhak untuk memfasilitasi mereka ketika membuat sebuah kegiatan atau gerakan. “ Misalnya, permohonan untuk pengamanan oleh kepolisian atau pihak keamanan yang bernaung dibawah pemerintahanan tidak akan direalisasikan jika ormas tersebut tidak terdaftar,” urainya.

Hal itu dilakukan untuk mencegah kasus-kasus pemerasan ataupun kepentingan suatu golongan yang mengatasnamakan ormas atau LSM. Oleh sebab itu pihak Kesbangpol kembali menghimbau kepada pihak pemerintahan, perusahaan maupun aparat keamanan, agar lebih dulu melakukan kroscek terkait legalitas sebuah ormas maupun LSM yang mengajukan permohonan kerja sama dengan Kesbanglpol. #MAR

Comments are closed.