BONTANG, BERITAKALTIM.co- Ardiansyah (33), Warga Jalan Sultan Hasanuddin RT 25 Kelurahan Berbas Tengah, menderita luka serius akibat telinganya dipotong oleh APF, yang tidak lain adalah paman sendiri, Selasa (28/2/2017) sekitar pukul 02.30 dini hari.
Dari keterangan korban, saat tertidur pulas tiba-tiba terbangun akibat rasa sakit yang luar biasa pada telingannya.
“Pada saat dipotong daun telinga saya, rasanya sakit sekali dan di situ saya langsung bangun. Pada saat posisi duduk, daun telinga saya udah jatuh di pundak saya. Disitulah saya berteriak minta tolong,” kata Ardiansyah.
Pada saat si korban berteriak, tersangka langsung kabur. Kaburnya tersangka bukan kabur dan bersembunyi, tetapi langsung ke kantor polisi Polsek Bontang Selatan dan melaporkan dirinya atas apa yang sudah dilakukan.
Pelaku dan korban sebelumnya tidak pernah ada masalah. Dipagi hari sebelum kejadian tersebut, mereka sempat makan bersama, bakar ikan di depan rumah korban bersama-sama.
Ibu korban, Anis Nurhayati (48), menjelaskan kepada media saat ditemui di RSUD Bontang, kemungkinan tersangka ingin membunuh si korban karena dia melihat bahwa di dalam tubuh si korban itu terdapat banyak Jin atau makhluk jahat.
Karena pada malam tersebut si korban memakai sarung dan yang kelihatan cuma telinganya, itulah sebabnya tersangka memotong telinga korban Ardiansyah.
Pelaku mengakui pada saat diinterogasi oleh polisi, bahwa ada bisikan yang disebutnya dari golongan mahkluk halus yang menyuruhnya untuk melakukan hal tersebut pada korban.
Kondisi psikologis tersangka pun berubah-ubah. Yang tadinya normal kadang tiba-tiba kembali kumat dan ini yang kemudian sulit untuk diambil keterangan.
Kepolisian pun menghimbau agar keluarga tersangka bisa membantu memberikan sedikit banyaknya keterangan dari tersangka karena tersangka kondisi psikologisnya sering terganggu.
Kapolsek Bontang Selatan, AKP Diah Safitri, melalui Wakapolsek Bontang Selatan, Iptu Jon Sitorus, mengatakan bahwa korban sudah diamankan beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut.
“Karena tersangka melakukan kekerasan fisik atau penganiayaan, maka dari itu kita jerat dengan pasal 351 (2) KUH Pidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tegas Wakapolsek.
Saat ini pelaku mendekam di balik jeruji dan barang bukti berupa pisau dapur diamankan di Polsek Bontang Selatan guna penyidikan selanjutnya.#AW
Comments are closed.