SAMARINDA,Beritakaltim-Tindak Pidana umum Narkotika di Samarinda Kalimantan Timur masih berada pada urutan teratas. Kasus penyalagunaan Narkoba ini dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Kendati pihak Pemerintah Kota Samarinda menyatakan perang terhadap Narkoba namun kasus yang satu ini seakan tak ada habisnya.
Dari data yang diperoleh media ini di Kejaksaan Negeri Samarinda, Senin (6/3/17) ada ratusan perkara tindak pidana umum setiap bulannya masuk di Kejari Samarinda. Semua perkara tersebut adalah limpahan dari Kepolisian baik di tingkat Polres maupun Polsek. Untuk bulan Januari 2017 ini saja SPDP (Surat Pemberitahuan dimulainya Penyelidikan) pada tahap awal ada 107 perkara dan yang jadi berkas 98 perkara. Sementara untuk bulan Februari SPDP yang masuk ada 110 perkara.
“Semua perkara Pidum ini akan diperiksa terlebih dahulu sebelum masuk pada tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Nah, setelah dinyatakan lengkap barulah perkara ini kita limpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan,” terang Kosasi, Kasi Pidum Kejari Samarinda kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/3/2017).
Lebih jauh dikatakan Kosasi, untuk tahap dua bulan Januari ada 111 perkara dan bulan Februari meningkat jadi 151 perkara. Mengapa pada tahap dua perkara Pidum mengalami kenaikan? Itu karena ada sisa perkara bulan lalu yang kemudian ditambahkan ke bulan berikutnya.
“Laporan inilah yang kita kerjakan setiap bulannya,” ujarnya lebih detail.
Ia juga tidak menampik dari ratusan perkara pidum yang masuk di Kejari Samarinda, perkara Narkotika yang masih dominan atau berada pada level teratas. Menurutnya ada 14 jenis tindak pidana umum tapi Narkotika tetap berada pada posisi teratas.
“Kalau melihat data yang ada, perkara Narkotika bulan Januari ada 67 perkara dan bulan Februari justru meningkat menjadi 119 perkara,” jelas Kosasi lebih lanjut. #Ib
Comments are closed.