BeritaKaltim.Co

Komisi III DPRD Bontang Kunjungi Diskominfo, Sarana Minim

BONTANG, BERITAKALTIM.co- Komisi III DPRD Kota Bontang melakukan kunjungan ke kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan statistik ( DIKS) di Jalan Bessai Berinta Graha, Taman Praja Blok I lantai 3 Bontang Lestari, Selasa ( 07/03/17).

Kunjungan dipimpin Ketua Komisi III H.Rustam, Wakil Ketua Suhut Harianto, Ridwan, Sulham dan Rusli Song. Kunjungan ini guna menindaklanjuti beberapa keluhan Kepala Dinas tentang minimnya sarana dan prasrana kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) sebagai Organisasi Perangkat Satuan Kerja Daerah ( OPD ) yang baru terbentuk.

Setelah melihat langsung serta berdialog dengan Kepala Dinas Kominfo Drs Dasuki, serta Kasubag dan Kepala Bidang DKIS, Komisi III menilai Sebagai OPD yang baru terbentuk, Kominfo masih membutuhkan beberapa penunjang kerja, seperti perangkat lunak serta perlengkapan kantor lainnya.

“Saya berharap dengan dibentuknya Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, benar -benar keterbukaan informasi dapat disampaikan kepada masyarakat luas,” ungkap H Rustam.

Sementara server yang dimiliki DKIS, juga masih kecil yaitu 60 MBPS (Mega bist Persekond), sementara untuk melayani semua OPD yang ada di pemerintah Kota Bontang, dibutuhkan 90 sampai 100 Mbps.

“Mudah-mudahan APBD kita normal kembali, semua kebutuhan DKIS dapat kita akomodir di anggaran perubahan 2017,” tambanya.

Selain itu, Rustam ingin agar ruangan untuk LPSE yang ada di DKIS dibuat senyaman mungkin agar nantinya para kontaraktor yang ingin mengimput data untuk proses lelang, dapat bekerja dengan tenang serta nyaman.

“Seperti kita lihat bersama, sudah ada layar publik tinggal layanan ruang tunggu yang nyaman, sejuk agar teman-teman kita para kontaraktor bisa melakukan pendaftaran secara tertib,” harapnya.

Dasuki menambahkan, DKIS dibentuk berdasarkan Perda no 6 tahun 2016, yang fungsinya membantu Wali kota memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

“Untuk itu, sesuai dengan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tetang keterbukaan informasi publik, setiap OPD wajib memiliki pejabat pengelola informasi dan dukumentasi,” ungkap Dasuki.# nd/ Adv

Comments are closed.