BONTANG, beritakaltim.co- Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AN (35), dilumpuhkan timah panas oleh anggota Sat Reserse Polresta Bontang, karena berupaya kabur saat akan ditangkap, Selasa (07/03/17).
Warga Santan Ilir Kecamatan Marangkayu Kutai Kartanegara ini baru saja bebas empat bulan lalu, setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun atas kasus serupa.
“Tersangka terpaksa kami lumpuhkan karena berusaha kabur saat akan ditangkap,” ujar Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono.
Dijelaskan Suyono, saat penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti dua sepeda motor matic. Masing-masing jenis Honda Scopy nomor polisi KT 5997 DR milik warga DI Panjaitan Kelurahan Api-api, yang dicuri pada Februari 2017, dan Honda Vario nomor polisi KT 5504 DW milik warga Gunung Telihan yang dicuri pada Januari 2017. Serta satu unit handphone milik korban.
Dihari yang sama, Polres Bontang pun berhasil mengungkap satu kasus pencurian sepeda motor lainnya, dengan terasngka AJ (18) warga Santan Tengah Kecamatan Marangkayu. Ia terbukti mencuri sepeda motor Jupiter MX nomor polisi KT 5901 C milik warga Santan Tengah pada Oktober 2016 lalu.
“Sementara ini kasus masih dalam penyidikan dan pengembangan. Dan tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tutupnya.#Aw
Comments are closed.