SAMARINDA, BERITAKALTIM.CO- Prioritas Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi bukan hanya melakukan penuntutan, tapi mengembalikan kerugian negara dan melakukan pencegahan juga prioritas. Tunggakan perkara dugaan korupsi yang dalam penyelidikan di seluruh Indonesia ada sekitar 1800. Sedangkan di Kaltim ada sembilan kasus.
“Atas perkara dugaan korupsi itu, menyelamatkan kerugian negara, juga prioritas. Menemukan aset hasil korupsi itu tidak mudah, perlu waktu. Makanya penyelidikan dugaan korupsi kadang makan waktu berbulan-bulan. Kalau tersangka dibawa ke pengadilan tanpa disertai asetnya yang bisa disita untuk memulihkan kerugian negara, rasanya belum lengkap dalam upaya memberantas korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Timur, Fadil Jumhana Siregar saat berjumpa dengan wartawan di PWI Kaltim, Rabu (8/3/2017).
Menurutnya, sejak perang memberantas korupsi dikumandangkan dengan UU Tipikor, Kejaksaan belum puas sebab, kerugian negara yang bisa dipulihkan atau harta yang bisa disita dari terpidana korupsi sangat sedikit sekali, atau sangat jauh dari kerugian negara. Negara bisa dirugikan dalam satu tipikor puluhan miliar, tapi yang bisa diselamatkan kadang hanya dalam hitungan miliran saja, atau sangat kecil dan koruptornya hanya dihukum dalam hitungan tahun.
“Kejaksaan ingin dalam menangani kasus korupsi, sebelum dilakukan penuntutan, aset yang bisa disita untuk memulihkan kerugian negara sebanyak-banyaknya, atau mendekati angka kerugian negara. Angka pengembalian kerugian negara itu kini yang mau dikejar kejaksaan,” kata Fadil lagi.
Prioritas kedua, kata Fadil adalah mengedepankan pencegahan tindak pidana korupsi, sehingga semakin sedikit orang yang menyelewengkan keuangan negara melalui program TP4 (Tindak Pengawal, Pengaman, Pemerintahan dan Pembangunan.
TP4 merupakan inovasi baru dari Kejaksaan Agung yang diturunkan hingga ke daerah-daerah dalam upaya memberantas tindakan korupsi melalui pencegahan, sehingga paling tidak bisa diminimalisir tindak pidana korupsi.
“Tindakan pencegahan agar orang tidak melakukan korupsi merupakan cara terbaik dalam menyelematkan uang negara, karena ujung-ujungnya dalam proses penanganan kasus korupsi adalah bagaimana upaya mengembalikan uang negara,” jelasnya.
Untuk pola TP4 diterapkan pada semua kegiatan pembangunan, terutama pada proyek-proyek strategis yang nilanya miliaran hingga triliunan rupiah. Kejaksaan memberikan pendampingan dan pencegahan sedari proses lelang hingga pelaksanaan kegiatan. “ Saya termasuk aliran penegak hukum yang mengedepankan proses itu,” katanya menegaskan.
Meskipun pihaknya saat ini lebih mengedepankan pada tindakan pencegahan, namun bukan berarti membelakangkan pada penindakan. Untuk itu, keduanya tetap dijalankan sesuai dengan aturan hukum. #into
Versi cetak artikel ini terbit di SKH Kalpost, edisi 9 Maret 2017.
Comments are closed.