BeritaKaltim.Co

Kajati Kaltim Soal Dugaan Korupsi di Pemkot Samarinda

SAMARINDA.BERITAKALTIM.CO-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akan bersikap soal dugaan korupsi di Pemkot Samarinda sewaktu menyelenggarakan pengadaan tanah (bank tanah) dan hilangnya bunga deposito Pemkot Samarinda di Bank Rakyat Indonesia sebesar Rp4 miliar.

“Saya akan bersikap soal dua kasus tersebut setelah mempelajari lagi duduk masalahnya. Paling lambat dalam tahun ini sudah harus jelas, apakah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan atau dihentikan sama sekali penyelidikannya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Fadil Jumhana Siregar menjawab wartawan saat melakukan silaturrahmi ke wartawan di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kaltim, Rabu (8/3/2017).

Turut hadir mendampingi Kajati adalah Assintel Kejati Kaltim, Supran Telambanua dan Kasie Penkum Kejati Kaltim, Acin Mukhsin. Di PWI Kaltim, Kajati diterima Wakil Ketua PWI Kaltim Bidang Organisasi, Muhammad Imron Rosyadi dan Sekretaris PWI Kaltim, Wiwid Marhaendrawijaya dan Penasihat PWI Kaltim, Intoniswan, serta pengurus lainnya.

Menurut Fadil yang mantan Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, untuk kasus dugaan korupsi bunga deposito Pemkot Samarinda di BRI, tahun lalu dirinya sudah memanggil penyidik di Kejari Samarinda dan setelah pindah ke Kejati Kaltim, juga telah memerintahkan penyidik untuk membuat kesimpulan apakah kasusnya dihentikan atau diteruskan.

“Untuk kasus bunga deposito, saya lagi menunggu hasil kajian penyidik di Kejari Samarinda dalam beberapa bulan ke depan,” ujarnya.

Tentang kasus bank tanah atau pengadaan tanah di Pemkot Samarinda, Fadil mengatakan, sudah mendengar dari staffnya, tapi belum menyelenggarakan paparan pada dirinya, sehingga belum bisa bersikap sekarang, karena harus menelaah lagi, namun paling lambat akhir tahun ini sudah ada kejelasan.

“Program Jampidsus Kejagung tahun 2017 adalah tahun membersihkan kejaksaan di semua tingkatan dari tunggakan perkara korupsi. Targetnya akhir Maret 2017 sudah bersih. Untuk kasus yang rumit, akhir tahun atau di bulan Desember 2017 sudah bersih,” tegasnya.

Pembersihaan kejaksaan dari tunggakan perkara korupsi tidak musti atau harus semuanya ditingkatkan statusnya ke penuntutan, tapi bisa juga dengan menghentikan penyelidikan dan penuntutan, karena hal itu dibenarkan KUHAP. “Kalau secara hukum tak cukup bukti, ya dihentikan. Kalau cukup bukti maka diteruskan ke penuntutan,” kata Fadil.

Disebutkan, salah satu tugas penegak hukum, seperti kejaksaan adalah memberikan kepastian hukum kepada warga negara. Menggantung perkara yang masuk ke kejaksaan atau menggantung status seseorang sebagai tersangka, jelas tidak memberi rasa adil kepada pencari keadilan. “Akan sangat tidak adil ada orang sampai meninggal dunia menyandang status tersangka,” ujarnya.

Fadil juga menambahkan, tunggakan perkara dugaan korupsi yang tidak jelas kelanjutannya di seluruh kejaksaan di Kaltim ada sembilan kasus. Untuk perkara tersebut, masing-masing Kajari sudah harus melaporkan kelanjutannya di akhir Maret 2017. “Harus ada kejelasan apakah dihentikan atau dilanjutkan. Kalau dihentikan, harus disertai penjelasan,” ucapnya.

Adanya kejelasan proses hukum atas dugaan korupsi sangat penting, bukan hanya bagi pejabat yang sudah dimintai keterangannya, tapi juga untuk penegakan hukum itu sendiri, dan masyarakat.

“Saya tidak akan bersikap seolah-olah. Misalnya seolah-olah akan meneruskan semua kasus ke penuntutan, padahal tidak cukup bukti, atau sebaliknya. Tugas penegak hukum memberikan kepastian hukum,” kata Fadil. #into

Versi cetak artikel ini terbit di SKH Kalpost, edisi 9 Maret 2017.

Comments are closed.