SAMARINDA,beritakaltim.co- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi membentuk tim Satgassus P3TPK (Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi. Sebanyak 27 jaksa bergabung dalam tim.
Pelantikan dilaksanakan di ruang Aula lantai dua Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Kamis (9/3/17) pagi.
Dalam sambutannya Kajati Kaltim Fadil Zamhana Siregar mengatakan dibentuknya tim Satgassus P3TPK ini khusus untuk menangani dan menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi baik yang sudah lama maupun baru.
Dikatakan Fadil apabila dalam penanganan perkara korupsi ada yang tidak benar dan menimbulkan ketidakpuasan masyarakat pencari keadilan Kejaksaan siap di praperadilankan.
“Kami mempersilakan masyarakat pencari keadilan untuk mengoreksi apabila dalam penanganan perkara korupsi tidak jelas alasan penghentiannya atau produk hukum yang dibuat tidak benar maka kami terbuka untuk dipraperadilankan,”jelasnya.
Fadil juga meminta kepada seluruh Kejari di kabupaten Kota untuk menjalankan tugas dengan baik. Semua persoalan akan kita sikapi dengan cara profesional dan proporsional,” ujarnya mengakhiri sambutannya. #ib
Comments are closed.