BeritaKaltim.Co

Korupsi Dana Hibah, Terpidana Ingin Sudarno Diadili

SAMARINDA.BERITAKALTIM.CO-Satu persatu yang terlibat korupsi dana hibah dari Pemprov Kaltim masuk penjara. Tapi yang telah divonis hakim itu ingin Sudarno, mantan anggota DPRD Kaltim 2009-2014 juga diadili. Mereka menuding muara dari dana hibah itu sebagian besar mengalir ke Sudarno.

Politisi muda dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyebut ratusan juta dana hibah untuk organisasi, uangnya masuk kantong Sudarno.

“Masih ada Sudarno. Dia itu aktor intelektual dalam perkara ini, malah masih berkeliaran bebas. Padahal saya hanya terima Rp40 juta. Sisanya lari ke dia semua,” ucap Suwanto usai mendengarkan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (9/3/17).

Suwanto adalah terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan hibah di Persatuan Pemuda Pro Pembangunan Kaltim (P4KT). Majelis hakim yang diketuai Deky Velix Wagiju, memvonis Suwanto dengan hukuman 3,5 tahun pidana penjara beserta denda Rp 50 juta subside 1 bulan kurungan.

“Sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi yang diperbarui dalam UU 20/2001 telah terpenuhi,” ucap Deky.

Selain hukuman badan, Suwanto juga diharuskan mengembalikan kerugian negara Rp760 juta dan tenggang waktu satu bulan. Jika tidak, maka hukuman akan ditambah 1,5 tahun.

“Terdakwa baru mengembalikan kerugian negara Rp 40 juta,” kata hakim.

Semula Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indirasari menuntut terdakwa empat tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Ada pula denda Rp 760 juta subsider 1 tahun 9 bulan pidana penjara.

Usai pembacaan putusan, Suwanto dan penasihat hukumnya, Roy, mengatakan masih menimbang-nimbang putusan hakim, apakah menerima atau akan banding. Ia juga ingin kasus yang menimpa dirinya tak berhenti pada dirinya saja sebab, beberapa nama yang menikmati dana hibah tak disentuh penegak hukum.

“Masih ada Sudarno menikmati uang lebih banyak. Saya hanya terima Rp 40 juta. Sisanya lari ke dia semua,” ucap Suwanto.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Suwanto menjelaskan, Sudarno turut menerima uang tersebut melalui stafnya saat itu, Lintong Tampubolon. Sudarno juga disebut dalam kasus penyalahgunaan hibah lainnya. Seperti korupsi hibah PAUD Aini dan Forum Pemuda Revolusioner Kaltim.

“Semua muaranya ke dia (Sudarno),” pungkasnya.

Sudarno sendiri belum memberikan verifikasi atas tudingan tersebut. #into

Comments are closed.