BeritaKaltim.Co

Sidang Jafar Haruna Ditunda

Kasus Pencemaran Nama Baik

SAMARINDA, beritakaltim.co- Kasus pencemaran nama baik Prof Dr HM Jafar Haruna yang sedianya akan disidangkan hari Senin (13/3/17) terpaksa harus ditunda.

Penundaan jadwal sidang ini karena JPU Rudi Talanipa SH belum siap dengan pembacaan tuntutannya.

“Sidang ditunda minggu depan karena JPU belum siap dengan pembacaan tuntutannya,”terang anggota tim JPU Agus Supriyanto kepada wartawan ketika dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin pagi tadi.

Sekedar diketahui sebelumnya pada sidang pembacaan dakwaan, perkara ini dipegang JPU Andi dari Kejati Kaltim. Kemudian selanjutnya pada sidang pemeriksaan saksi-saksi dipegang oleh JPU Agus Supriyanto dari Kejari Samarinda.

Jafar Haruna yang diketahui sebagai anggota DPRD Kaltim didudukkan di kursi pesakitan karena dilaporkan melakukan pencemaran nama baik terhadap James Tuwo yang diketahui juga adalah rekan satu partai terdakwa di DPD Partai Demokrat Kaltim.

Terdakwa mengirim SMS bernada penghinaan dan tuduhan kepada salah seorang pengurus partai Demokrat di Jakarta dan akhirnya berujung ke meja hijau.

Ia juga tidak menyangka jika SMS tersebut bakal menyebar hingga sampai kepada James Tuwo.

Bukti SMS inilah kemudian dijadikan akar masalah dan kemudian dipertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim, baik kepada saksi-saksi maupun terdakwa dalam persidangan minggu lalu.

Terdakwa sendiri dihadapan Majelis Hakim mengakui perbuatannya dan merasa salah telah mengirim SMS bernada penghinaan dan tuduhan tanpa bukti.

Akibat perbuatan tidak menyenangkan itu, terdakwa dijerat Undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar. #ib

Comments are closed.