SAMARINDA, beritakaltim.co- Terdakwa kasus narkoba yang kabur saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda pekan lalu, kini dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kejaksaan Negeri Samarinda.
Terdakwa Lina alias mama Titi binti Daeng Sambola ini akhirnya resmi menjadi buronan yang dicari pihak berwajib.
Perempuan kelahiran Jeneponto tahun 1980 yang diketahui tinggal dijalan Slamet Riadi Gg 04 RT 32 Gotong Royong Kelurahan Karang asam ilir Kecamatan Sungai Kunjang,terus dilacak keberadaannya oleh Kejari Samarinda dibantu pihak Kepolisian.
Terdakwa yang tengah hamil ini diperkirakan masih berada di Kota Samarinda. Kondisi kehamilan terdakwa yang sudah mendekati melahirkan itu membuat ruang lingkup geraknya terbatas.
“Kita yakin terdakwa masih berada di Samarinda dan bersembunyi disuatu tempat,”terang Kasi Pidum Kosasih di ruang kerjanya kantor Kejari Samarinda,Senin(13/3/17) sore.
Kosasih menghimbau agar terdakwa menyerahkan diri, itu lebih baik dan akan menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman daripada tertangkap tangan oleh aparat justru akan memberatkan hukumannya.
“Semua pergerakan yang mengendus keberadaan Lina terus kita pantau. Ada tim khusus yang melakukan itu,”tegas Kosasih lebih lanjut. #ib
Comments are closed.