BeritaKaltim.Co

Gubernur Hambat Lagi Izin Operasional RS Islam

SAMARINDA.BERITAKALTIM.CO-Meski kalah berperkara di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Samarinda melawan Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) Samarinda, Gubernur Kalimantan Timur, H Awang Faroek Ishak tetap menghambat rumah sakit tersebut mendapatkan perpanjangan izin operasional dari Wali Kota Samarinda, H Syaharie Jaang.

Hal itu dibenarkan Penjabat Sekda Kota Samarinda, H Hermanto ketika dikonfirmasi kemarin. “Pasca menang di PTUN, Yarsi memang minta proses permohonan perpanjangan izin operasional ditindaklanjuti,” ujarnya.

Permohonan Yarsi itu telah dibahas dalam rapat bersama intansi terkait minggu lalu di Pemkot Samarinda, tapi saat bersamaan masuk juga surat dari gubernur yang memberitahukan akan banding atas putusan PTUN dan minta perpanjangan izin operasional yang dimohon Yarsi tak diproses.

Adanya banding dari Pemprov Kaltim atas putusn PTUN Samarinda itu, kata Hermanto membuat sengketa keduanya belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dan Pemkot Samarinda menjadi serba salah. Tanpa maksud menghambat operasi rumah sakit, Pemkot Samarinda menyerahkan pada proses hukum antar keduabelah pihak.

“Kami menarik kesimpulan sementara keduabelah pihak masih berperkara dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, proses penerbitan perpanjangan izin operasional RS Islam tak diproses di pemkot Samarinda,” ujarnya.

Sementara itu Dirut RS Islam, Sadiq Sahil ketika diminta tanggapannya menyayangkan sengketa yang terjadi antara Pemprov Kaltim dengan Yarsi sampai merembet ke masalah layanan publik, dimana rumah sakit tak boleh beroperasi.

“Menurut saya, rumah sakit tak perlu dilarang beroperasi, meski sengketa di pengadilan belum selesai, atau belum ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap,” ujarnya singkat.

Sengketa soal RS Islam Samarinda bermula dari keputusan Ketua Yarsi Samarinda, H Hermain Okol, dimana tanpa persetujuan pengrus lain bersurat ke Wakil Gubernur Kaltim. Surat yang ditanda tangani Hermain Okol yang ditujukan ke Wagub Kaltim itu diberi Nomor:221/Yasri/-1/XI/2015 tertanggal 20 Nopember 2015, perihal: Pengembalian Rumah Sakit Islam Samarinda.

Hermain Okol sendiri akhirnya juga digugat secara perdata oleh Yarsi ke Pengadilan Negeri Samarinda. Salah seorang anggota Tim Advokasi Yarsi yang mewakili Yarsi di Pengadilan Negeri Samarinda, Arifuddin menerangkan, apa yang telah dilakukan tergugat, Hermain Okol, melanggar AD/ART Yarsi, khususnya Pasal 16 ayat 5 huruf c dan e, jo Pasal 16 ayat 6.

“Tergugat mengembalikan aset yang dikelola Yarsi ke gubernur tanpa didahului rapat dengan pengurus lain dan minta persetujuan pembina,” kata Arifuddin lagi didampingi rekannya, Zainal Arifin, H Aswanuddin, Sutrisno, Robindana, dan Hudali Mukti. “Perbuatan tergugat itu tidak sah karena bertindak sendiri tanpa mengikutkan pengurus lain sebagimana diatur di Pasal 18 AD/ART Yarsi,” ujar tim advokasi Yarsi Kaltim.

Tindakan Hermain yang ceroboh itu, kata tim advokasi, telah menimbulkan kerugian pada Yarsi dan masyarakat, karena operasional rumah sakit terhenti sejak Nopember 2016. Dari itu Yarsi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda mengabulkan gugatan penggugat antara lain meminta Hermain Okol meminta maaf melalui media cetak harian selama tiga kali berturut-turut.

Kemudian menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp10 juta untuk setiap harinya terhitung sejak delapan hari setelah adanya teguran untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara Yarsi.
Masalah pengambilalihan aset Pemprov Kaltim juga bergulir di DPRD Kaltim, dimana DPRD membentuk Pansus RS Islam. Pansus yang diketuai Rita Artati Barito itu, sejak awal tahun 2017, baru akan menyampaikan rekomendasinya 15 Maret 2017 nanti, atau hari Rabu mendatang.#into

Versi cetak artikel ini juga terbit di SKH Kalpost, edisi 14 Maret 2017

Comments are closed.