BeritaKaltim.Co

Rumusan Kesepakatan Gojek dengan Konvensional Keluar Minggu Ini

SAMARINDA, beritakaltim.co- Pemerintah bersama Polres Kota Samarinda saat ini masih merumuskan kesepakatan operasi antara angkutan online (Gojek) dengan angkutan kota yang diwakili Organda Kota Samarinda.

“Diharapakan rumusan kesepakatan antara keduabelah pihak keluar minggu ini. Pokoknya hasil rumusan itu tak saling mematikan. Kita perlu suasana kota kondusif dan layanan publik dibidang transportasi tetap jalan,” kata Wali Kota Samarinda, H Syaharie Jaang.

Menurutnya, rumusan kesepakatan operasi dibahas bersama antara perwakilan Gojek, Organda, dibantu instansi teknis Dishub Kota Samarinda, Polres Samarinda, dan Kodim 0901 Samarinda. “Akan ada pengaturan jam operasi. Gambaran sementaranya seperti itu,” ujarnya.

Sejak terjadi aksi unjuk rasa dari awak angkutan kota minggu lalu, kata Jaang, Pemkot Samarinda bersama aparat penegak hukum dan ketertiban terus memantau kondisi di lapangan. Sebelum tercapai kesepakatan, keduabelah pihak diminta untuk sama-sama menahan diri. “Pasti bisa dicapai kesepakatan,” ujar wali kota.

Sementara itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendesak pemerintah daerah menerapkan aturan main bagi pengoperasian ojek, baik yang berbasis daring (online) maupun pangkalan. Aturan main dirasa perlu, meskipun pemerintah pusat tidak menerbitkan regulasi, mengenai transportasi ojek.

“Secara lokal, pemerintah daerah dan polisi setempat bisa mengatur ojek pangkalan dan ojek online secara tersendiri. Contohnya, seperti andong di Malioboro tidak diatur dalam undang-undang, tetapi ada aturan lokal,” tutur Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo melalui keterangan resmi, dikutip CNN Indonesia, Jumat (10/3/2017).

Sugihardjo mengungkapkan, Kemenhub tidak akan mengakomodir ojek, baik online maupun pangkalan sebagai angkutan umum resmi dalam sistem transportasi. Hal ini dikarenakan, sarana transportasi roda dua itu dinilai berisiko bagi masyarakat dan tak menguntungkan sistem transportasi umum yang ada.

Konstruksi sepeda motor roda dua tidak stabil, lanjutnya, rentan kecelakaan sebagai angkutan umum dan tidak ramah cuaca. Dalam sistem transportasi, semakin kecil kendaraan yang digunakan semakin besar biaya yang ditanggung masyarakat. Terhadap sistem transportasi, semakin banyak kendaraan kecil beroperasi di jalan mengakibatkan kemacetan karena ruang jalan yang digunakan jadi tidak efektif.

Menanggapi peristiwa antara angkot dan ojek online di Tangerang beberapa waktu lalu, Sugihardjo menuturkan bahwa pihak Kepolisian dan pemerintah daerah agar menangani hal tersebut secara persuasif. Sugihardjo mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri.

“Baik angkutan umum konvensional maupun angkutan berbasis online harus mengutamakan pelayanan kepada pelanggan dan kepentingan masyarakat,” tegas Sugihardjo.

Menanggapi semakin banyaknya angkutan online, ia berpendapat bahwa kemajuan teknologi adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan. Oleh karena itu, semua penyelenggara angkutan umum harus terus meningkatkan kualitasnya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.#into

Versi cetak artikel ini juga terbit di SKH Kalpost, edisi 14 Maret 2017

Comments are closed.