JAKARTA, beritakaltim.co- Kontrak pengelolaan Blok Mahakam oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Total E&P Indonesie (TEPI) dan Inpex Corporation berakhir 31 Desember 2017. Namun, sejauh ini masih belum jelas bagaimana lanjutan skema pengelolaan, termasuk persentase saham untuk Kalimantan Timur.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengutak-atik beberapa opsi. Misalnya menawarkan kembali kepada Total E&P Indonesie dengan pembagian saham minyak dan gas bumi (shares down) Blok Mahakam sebesar 39%, sekaligus juga sebagai operator gabungan bersama Pertamina.
Komposisinya, seperti diungkapkan Menteri ESDM Ignasius Jonan ketika meninjau Blok Mahakam di Kalimantan Timur, Sabtu (11/3/2017), Pertamina mengusai 51% saham, 39% ditawarkan kepada Total E&P dan 10 persennya untuk (Paticipating Interest) pemerintah daerah.
“Kami menawarkan ke Pertamina untuk mengajak kontraktor yang sudah ada,” kata Jonan.
Kementerian ESDM membolehkan Total E&P menjadi operator Blok Mahakam lagi, namun atas koordinasi dengan Pertamina yang telah difasilitasi oleh SKK Migas nantinya.
“Boleh saja Total E&P kembali menjadi operator, tergantung kesepakatan nanti, tapi saya kira akan menjadi operator gabungan bersama Pertamina,” kata Jonan.
Sementara itu, Total E&P Indonesie sendiri masih mempertimbangkan dan mempelajari kemungkinan penawaran Participating Interest (PI) sebesar 39% tersebut.
“Kami masih mempelajari, nanti saya akan laporkan kepada Total pusat, mudah-mudahan sebentar lagi bisa ada hasilnya. Nanti akan segera dibicarakan bersama Pertamina dan SKK Migas,” kata Presiden dan General Manager Total E&P Indonesie (TEPI) Arividya Noviyanto.
Noviyanto mengatakan Blok Mahakam telah dieksploitasi oleh Total E&P hingga saat ini sekitar 70 persen.
“Setidaknya hingga saat ini sudah 70 persen, namun masih banyak potensi-potensi yang masih belum dipelajari,” katanya.
Walaupun belum jelas bagaimana skenario pembagian saham, termasuk untuk Kalimantan Timur, namun saat ini Blok Mahakam dalam tahap transisi pengelolaan dari kontraktor eksisting kepada kontraktor baru yaitu PT Pertamina Hulu Mahakam (PT PHM).
Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Mahakam telah ditandatangani antara SKK Migas dengan PT PHM tanggal 29 Desember 2015 dan akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2018.
Total dan Inpex Corporation menjadi operator pengelola Blok Mahakam sejak 1966 silam saat Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Mahakam ditandatangani pada tanggal 6 Oktober 1966 dan berakhir tanggal 30 Maret 1997.
Kontrak tersebut telah diperpanjang pada tanggal 11 Januari 1997 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Blok ini meliputi lapangan gas Peciko, Tunu, Tambora, Sisi – Nubi dan South Mahakam. Selain itu termasuk juga lapangan minyak Bekapai dan Handil.
Wilayah Kerja (WK) ini memiliki luas 2.738,51 km2 dan terletak di Provinsi Kalimantan Timur serta merupakan wilayah kerja onshore dan offshore.
WK Mahakam mulai berproduksi pertama kali pada tahun 1974. Rata-rata produksi tahunan WK Mahakam saat ini adalah gas sebesar 1.635 mmscfd (juta kaki kubik per hari) serta minyak bumi sebesar 63.000 bopd (barel oil per hari).
Transisi pengelolaan dari kontraktor eksisting kepada kontraktor baru yaitu PT Pertamina Hulu Mahakam (PT PHM) bertujuan menjaga kesinambungan produksi Blok Mahakam pasca berakhirnya kontrak dengan Total E&P Indonesie (TEPI). SKK Migas telah menyetujui Mahakam Bridging Agreement (BA) dan Funding Agreement (FA) yang telah ditandatangani antara Pertamina, Total dan Inpex.
“Persetujuan tersebut semakin memperkuat komitmen para pihak untuk menjadikan peralihan operatorship pasca 2017 dari Total kepada Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dapat berjalan mulus dan lancar,” kata VP Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro, dalam keterangan tertulis, Senin (12/3/2017).
Pertamina Hulu Mahakam mulai masuk ke Blok Mahakam tahun 2017 dengan adanya BA dan FA. Dalam ketentuan bridging agreement tersebut diatur tentang pelaksanaan kegiatan operasi yang dilakukan Total, sebagai operator eksisting pada tahun 2017 untuk kepentingan PHM. Adapun, funding agreement mengatur tentang mekanisme pembiayaan PHM atas kegiatan operasi yang dilakukan TEPI sesuai dengan BA.
Wianda menjelaskan, persetujuan dari SKK Migas ditandatangani 3 Maret 2017, setelah final draft BA dan FA dikirim tanggal 21 Februari 2017. Draft itu telah dibahas oleh PHM, Total dan Inpex sejak pertengahan 2016.
“Peralihan operatorship Blok Mahakam ke PHM akan menjaga kesinambungan produksi,” ucapnya.
Dengan BA tersebut, Total akan melakukan kegiatan eksploitasi pada Tahun 2017 untuk kepentingan PHM dengan prinsip “No gain no loss” dengan pendanaan dari PHM.
Sementara untuk pendanaan dari PHM kepada Total diatur dalam FA. Dimana PHM dan Total akan membuka Joint Account atas nama bersama.
“Pemerintah telah menunjuk Pertamina sebagai operator Mahakam setelah berakhirnya Kontrak dengan Total 31 Desember 2017. Dengan persetujuan SKK Migas tentang BA dan FA, kesinambungan produksi Mahakam di tangan Pertamina dipastikan terjaga,” tutupnya. #dee
Comments are closed.