TANJUNG SELOR, beritakaltim.co- Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie geram atas ulah aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan kendaraan Dinas di luar jam kerja. Ia pun menginstrusikan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan dan menarik kendaraan dinas berupa mobil maupun sepeda motor melanggar aturan.
Belasan kendaraan dinas milik Pemprov Kaltara yang parkir dan diinapkan di Pelabuhan Kayan II berhasil ditertibkan.Sedikitnya 19 kendaraan terdiri dari lima kendaraan roda empat dan 14 kendaraan roda dua didapati sedang parkir di pelabuhan tersebut di amankan satpol PP.
“Saya sudah berulang kali mengingatkan tapi tetap dilanggar, mau tidak mau sanksi diberikan. Saya sudah perintahkan kepada sekretaris daerah agar ASN pemegang mobil atau motor dinas diberi peringatan tertulis. Sedangkan mobil atau motor yang digunakan dan melanggar aturan itu ditarik kembali ke Biro Umum dan Perlengkapan,” ungkap Gubernur.
Dijelaskannya,tindakan tegas ini dilakukan mengingat dirinya sudah berulang kali memperingatkan.Mengenai ketertiban penggunaan kendaraan dinas, ia pun instruksikan Satpol PP bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menertibkan ASN yang berada di luar kantor pada saat jam kerja.
“Semua sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 yang menjelaskan tugas pokok dan fungsinya.Aturan yang wajib dijalankan,salah satunya mentaati jam kantor.Jadi selain tugas kedinasan,pegawai dilarang berada di luar kantor apalagi di warung.Untuk mendukung kerja Satpol PP bersama OPD dalam melakukan penertiban,saya telah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk melaksanakan razia dan menertibkan para ASN yang keluyuran saat jam kerja,” jelasnya.
Gubernur menegaskan,Pegawai bertugas sebagai pelayanan publik.Selain para pegawai atau ASN di lingkungan Pemprov Kaltara,diimbau juga kepada seluruh ASN di kabupaten/kota se-Kaltara taat pada aturan.Secara teknis Satpol PP diminta berkoordinasi dengan BKD, Biro Hukum, Inspektorat, termasuk dengan Satpol PP kabupaten kota.
“Wali kota dan bupati,saya minta mengikuti aturan ini dengan memerintahkan jajarannya untuk tertibkan dan menindak tegas ASN yang melanggar aturan,’ pungkasnya. #vic
Comments are closed.