NUNUKAN, BERITAKALTIM.co- Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara berhasil mengamankan dua oknum pegawai harian lepas PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Nunukan bernama Syamsul Bahri alias Haji Bahar (65) dan Mahrup bin Atmo Yusup (47).
Kapolres Nunukan,AKBP Pasma Royce melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi mengungkapkan, kedua oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Saber Pungli Nunukan di terminal barang Pelabuhan Tunon Taka, Kecamatan Nunukan, akhir pekan kemarin.
“Dari tersangka S disita uang tunai Rp 9.400.000, boking muatan palka sebanyak tujuh lembar terpakai dan 151 belum dipakai, tiga lembar tiket bagasi lebih, stiker PT Pelni Nunukan OB lunas sebanyak 109 lembar dan sepasang seragam PT Pelni. Sedangkan dari tersangka M disita uang tunai sebesar Rp 6.400.000, lima lembar boking muatan palka kosong, 28 tiket bagasi lebih yang belum terpakai, 12 lembar audit coupon bukti pembayaran bagasi lebih, 154 lembar stiker OB lunas, sebuah tas selempang berwarna hitam dan sepasang seragam PT Pelni,” ungkapnya.
Dijelaskannya, modus operandi pelaku yakni menjadi pengurus barang penumpang yang datang ke Pelabuhan Tunon Taka.Setelah melihat barang penumpang over bagasi, keduanya menentukan harga biaya over bagasi yang harus dibayar berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 1.000.000. Sedangkan untuk biaya barang di palka berkisar Rp 1.500.000 hingga Rp 2.000.000. Namun, pembayaran tanpa diberikan bukti pembayaran berupa kwitansi.
Dua orang ini tugasnya mengawasi barang penumpang. Namun, mereka pungut biaya dari barang yang dinyatakan over bagasi. Menurut pengakuan M, uang mengalir ke bendahara PT Pelni. Penyidik telah meminta keterangan saksi yakni penumpang yang melakukan pembayaran tanpa tanda terima, pimpinan dan bendahara PT Pelni Persero cabang Nunukan pun diperiksa,” jelasnya.
Ia menegaskan, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke -1e KUHP.
“Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kedua tersangka pungli telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan sehingga tidak ada alasan untuk dibebaskan dari hukum yang berlaku. Tidak ada pembebasan bagi kedua tersangka OTT pungli. Proses hukumnya tetap jalan di mana SPDP-nya sudah dikirim kepada kejaksaan (Nunukan),” pungkasnya. #vic
Comments are closed.