TANJUNG SELOR, beritakaltim.co- Pemerintah Provinsi Kaltara mewajibkan seluruh pejabat pengadaan barang dan jasa di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, seluruh pekerjaan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa sangat membutuhkan lebih banyak ASN.
Sekretaris Provinsi (Sekprov)Kalimantan Utara, Badrun mengungkapkan. PNS di Pemprov Kaltara yang memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa baru berjumlah 80 orang yang tersebar di seluruh SKPD. Diakuinya, jumlah tersebut masih sangat sedikit sehingga dapat mempengaruhi kinerja maupun pekerjaan daerah.
“Untuk memenuhinya, pegawai yang ada di Kaltara kita upayakan untuk dapat lolos ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa. Saat ini ada pegawai yang sudah diikutkan pendidikan perjenjangan sesuai jabatan eselon,” ungkapnya, kemarin.
Ia menjelaskan,pegawai yang sudah pernah ikut namun tidak lulus, akan menjadi catatan dan penilaian tersendiri dari Pemprov Kaltara. Bahkan untuk kenaikan pangkat jabatan diharuskan lulus sertifikasi. Hal itu diperbolehkan sehingga pihaknya menerapkan aturan tersebut.
“Kalau tidak lulus sertifikasi, kita cabut jabatannya atau kalau tidak lulus kami akan tunda kenaikan pangkatnya, tidak ada akal-akalan yang mengaku sudah pernah ikut. Minimnya PNS bersertifikasi membuat pekerjaan ringan menjadi berat karena minimnya tenaga,” jelasnya.
Ia menegaskan, pejabat menjalani uji kompetensi bagi pejabat eselon di lingkungan Pemprov Kaltara sebagai evaluasi terhadap pejabat apakah cocok pada jabatannya atau tidak.
“Kaltara ini sudah lebih jauh sejahtera pegawainya. Ada kebijakan insentif, fasilitas kendaraan jadi wajar masyarakat menuntut pejabat pemprov harus bekerja profesional,” pungkasnya. #vic
Comments are closed.