BeritaKaltim.Co

Perairan Derawan Ditetapkan sebagai Kawasan Taman Pesisir

TANJUNG REDEB, beritakaltim.co- Ratusan ribu hektare sekitar perairan Pulau Derawan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai kawasan konservasi atau taman pesisir.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87/Kepmen-KP/2016, taman pesisir dibagi dalam tiga zona, yakni zona inti atau zona merah, zona hijau pemanfaatan terbatas dan zona lainnya.

Kepala Bidang Perikanan Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih mengungkapkan, dari ketiga zona tersebut yang tidak boleh dimanfaatkan adalah zona inti yang dijadikan lokasi penelitian dan pendidikan.

“Ada 285,54 ribu hektare laut Derawan masuk kawasan konservasi atau taman pesisir. Luas kawasan itu bertambah dari jumlah yang sebelumnya diusulkan Kementrian Kelautan dan Perikanan yakni 285.548 95 hektar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, zona pemanfaatan terbatas merupakan kawasan yang boleh dikelola hanya dengan menggunakan alat tradisional dan ramah lingkungan. Selain itu zona lainnya pun boleh digunakan untuk pengembangan pariwisata dan perikanan berkelanjutan.

“Dari usulan 285.266 hektar disebutkan nama-nama taman pesisir Kepulauan Derawan. Nama tersebut berubah menjadi taman pesisir dan taman pulau kecil Kepulauan Derawan. Namun, sehubungan dengan diterbitkannya Undang-Undang 23/2014 yang mengatur kewenangan pengelolaan ruang laut dari jarak 0-12 mil, Pemkab Berau tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaannya, karena kewenangnya sudah beralih ke provinsi,” jelasnya.

Ditegaskannya, Pemkab dapat menekan provinsi untuk serius mengelola taman pesisir ini. Jika dalam satu tahun ke depan Pemprov tidak lakukan pengelolaannya, pemeritah daerah setempat dapat mengambil alih pengelolaannya melalui persetujuan Kementrian Kelautan dan Perikanan.

“Melalui persetujuan Kementerian Kelautan dan perikanan, Pemkab Berau bisa mengambil alih pengelolaan kawasan taman pesisir itu dari provinsi,” pungkasnya. #vic

Comments are closed.