BeritaKaltim.Co

Terdakwa Sodomi Sakit Jiwa Divonis 15 Tahun Penjara

SAMARINDA, beritakaltim.co- Raut kesedihan terpancar dari wajah Siti Salbiah ibu kandung terdakwa Fatriansyah (35) pelaku sodomi anak di bawah umur yang divonis 15 tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Samarinda (9/3/17) minggu lalu.

Siti Salbiah tak menyangka anaknya yang memiliki keterbelakangan mental itu harus dihukum 15 tahun penjara akibat perbuatan asusila. “Saya sangat kepikiran dengan anak saya di dalam tahanan, nasibnya nanti seperti apa,”ucap Siti dengan nada sedih.

Keberatan keluarga terdakwa atas putusan tersebut dilatarbelakangi karena terpidana Fatriansyah alias Papat adalah penderita gangguan jiwa sejak masih kecil. “Yah, tentu saja kami kecewa dan keberatan karena berkas data yang menyatakan kalau adik kami itu memang mengalami gangguan jiwa, tapi tak dijadikan pertimbangan Jaksa dan Hakim. kami bahkan sudah pernah lampirkan berkasnya kepada JPU Agus Supriyanto namun tak digubris,”beber Fitriansyah kakak kandung dari terdakwa.

Fitri menceritakan kalau adiknya itu pernah mengenyam pendidikan hanya sampai di sekolah dasar luar biasa (SDLB) lulusan tahun 96 di Samarinda. Karena keterbelakangan mental makanya sekolahnya hanya sampai ditingkat SDLB saja,” ujarnya kepada wartawan di kantin Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis(16/3/17) siang.

Lanjut kata Fitri, adiknya juga masih terdaftar sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam yang mengantongi kartu kuning dengan nomor pasien 01.27.45 dan surat keterangan nomor 445/0461/RSJDAHM-YM/II/2016.

Dalam surat keterangan tertanggal 4 Februari 2016, Papat dinyatakan Dr Dradjat Witjaksono mengalami retardasi mental ringan dan perlu diawasi oleh pihak keluarga.

Dalam hal ini pihak keluarga merasa kecewa dan akan berupaya untuk mengajukan banding agar kasus terdakwa yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara dapat ditinjau kembali. “Surat pengajuan banding sudah kami ajukan,Kamis (16/3/17),”terang dia.

Menjalani hukuman 15 tahun penjara di dalam rumah tahanan bukan waktu yang singkat. Kami justru sangat mengkhawatirkan itu, sebab kondisi didalam rumah tahanan bukannya membaik malah justru kejiwaannya akan semakin bertambah parah, karena selama ini obat dari rumah sakit jiwa sudah tak dikonsumsi lagi,”terang Fitri lebih jauh.

Syahroji selaku pengacara terdakwa yang melakukan pendampingan hukum selama proses persidangan mulai dakwaan hingga tuntutan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keluarga terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengannya.

“Keluarganya selama ini tidak ada komunikasi, saya pikir dia tak punya keluarga. Nanti setelah keluar putusan baru saya tahu kalau terdakwa memiliki keluarga,” ujarnya.

Dia menambahkan terdakwa yang dituntut JPU 15 tahun penjara karena dia dijerat dengan pasal 82 ayat 2 tentang Perlindungan Anak. Tuntutan JPU Agus Supriyanto ini tak berubah, Ketua Majelis Hakim Joko juga memvonisnya 15 tahun penjara.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah ketika dua saksi ahli dihadirkan dalam persidangan. Salah satu saksi ini adalah Dr Jaya. Dalam kesaksiannya waktu itu kata Syahroji, disebutkan kendati terdakwa memiliki kartu kuning bukan berarti menunjukkan dia sakit jiwa. Terdakwa didiagnosa mengalami retardasi mental ringan yang menurut saksi ahli terdakwa Papat masih bisa membedakan yang mana baik dan yang mana buruk,”jelasnya.

Perbuatan asusila yang dilakukan Papat bukan pertama kalinya. Sebelumnya ia sudah pernah melakukan hal yang sama ditahun 2014 namun masalah ini tidak sampai diproses hukum lantaran dia mengalami gangguan jiwa. Tapi tidak kali ini, Papat yang dilaporkan kerap berbuat sodomi kepada anak-anak di bawah umur akhirnya harus menerima hukuman dari perbuatannya. #ib

Comments are closed.