TARAKAN, beritakaltim.co- Sepuluh unit taksi argo yang beroperasi di wilayah kota Tarakan, Kalimantan Utara, izin operasionalnya dicabut oleh Dinas Perhubungan (Dishub) kota Tarakan. Pasalnya, 10 unit taksi argo milik PT. Royal Bersaudara yang sempat beroperasi selama 3 bulan di kota Tarakan itu, belum melengkapi kekurangan syarat administrasi operasionalnya.
Kepala Dishub Kota Tarakan, Hamid Amren mengungkapkan, pihak pengelola telah mengabaikan peringatan yang disampaikan secara lisan dan tertulis, namun sikap proaktif dishub yang sudah berikan 2 pucuk surat diacuhkan oleh manajemen PT Royal Bersaudara.
“Selama 3 bulan beroperasi,taksi argo itu masih menggunakan izin sementara. Seharusnya, sambil beroperasi pengelola wajib melengkapi kekurangan persyaratan yang diminta oleh Satlantas Polres Tarakan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebelum beroperasi, pihak PT Royal bersaudara bersama Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI), Satlantas, Dishub dan Walikota Tarakan telah menandatangani pernyataan bersama.
“Ternyata pengelola belum melengkapi persyaratan yang sudah disepakati, Satlantas pun telah meminta agar persyaratan yang kurang harus segera dilengkapi. Akibat syarat yang diminta belum dipenuhi, taxi argo tidak diizinkan untuk beroperasi. Dishub akan mengeluarkan izin penyelenggaraan trayek jika plat kendaraan sudah menjadi warna kuning,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Sarwidodo membenarkan jika 10 unit taksi argo yang beroperasi menggantikan 10 unit angkutan kota (angkot) itu izin operasinya sudah dicabut oleh Dishub kota Tarakan. Taxi argo ini hanya diizinkan beroperasi selama tiga bulan sambil melengkapi persyaratan administrasi seperti mutasi kendaraan dari Balikpapan ke Tarakan, kelengkapan STNK dan mengubah nomor polisi dari plat hitam ke kuning khusus angkutan Umum.
“Polisi akan hentikan operasional taksi jika belum bisa melengkapi persyaratan yang diminta, padahal untuk mengurus persyaratan seperti Mutasi kendaraan hanya membutuhkan waktu kurang dari seminggu, kalau betul-betul mau diurus dan mengubah plat nomor kendaraan hanya dua hari,” jelasnya.
Ia menegaskan, izin operasi dihentikan itu untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan terjadi saat di jalan raya.
“Pihak pengelola taksi, mengajukan perpanjangan izin operasi selama satu bulan. Tapi permohonan itu kami tolak. Toleransi bisa beroperasi selama tiga bulan itu sudah cukup,10 unit mobil jenis Ayla itu sebelumnya disimpan di halaman rumah jabatan Walikota Tarakan, kemudian disimpan oleh masing-masing supir taksi,” pungkasnya. #vir
Comments are closed.