TARAKAN, beritakaltim.co- Menjelang berlangsungnya Ujian Nasional tahun 2017, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) membuka ruang pengaduan dan laporan seluas-luasnya agar USBN maupun UNBK dapat berjalan dengan baik, lancar dan sesuai dengan peraturan yang ada.
Dengan terselenggarakannya USBN dan UNBK tahun 2017 yang akan dimulai sejak 20-23 Maret 2017 untuk SMA sederajat dan UNPBT/UNBK SMA sederajat pada 3-6 April 2017 mendatang. Serta USBN tingkat pendidikan SMP sederajat pada 17-19 April 2017 dan UN SMP sederajat sejak 2 Mei 2017 mendatang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Ibramsyah Amirudin, SH, MH menjelaskan untuk pelaksanaan ujian nasional ini telah diatur di dalam standar nasional yaitu, peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor:0043/P/BNSP/I2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 serta Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
Selain didalamnya mengatur persyaratan peserta ujian, panitian ujian, kisi-kisi soal sampai kesempatan bagi peserta UN untuk menyampaikan pengaduan aabila menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan ujian.
Tekait hal ini ombudsman Ri Kaltara membuka pengaduan terkait pelaksanaan UN tahun 2017 melalui call center 137 dan sms pengaduan ke nomor 082-33-737-37-37 (pusat) dan 0811-5915-581 (perwakilan kaltara). Selain itu masyarakat juga dapat melaporkan secara langsung dengan dating ke kantor ombudsman RI perwakilan kaltara di Jalan Kusuma Bangsa Nomor 33-Tarakan atau melalui email ke kaltara@ombudsman.go.id
“Kami informasikan juga untuk nomor telepon kantor perwakilan kami di (0551) 380-56-84. Atau bisa juga melalui media sosial kami seperti facebook ombudsman RI perwakilan Kaltara atau twitter di @orikaltara,” ujar Ibramsyah.
Kami harapkan masyarakat khususnya kaltara dapat lebih aktif dan partisipatif demi perbaikan layanan pendidikan di kaltara. Walaupun kantor kami bertempat di Tarakan, namun kami juga tidak akan sungkan untuk turun langsung ke empat Kabupaten lainnya di Kaltara.
“Perlu kami tekankan, dalam hal ini tidak ada maksud mencari-cari kesalahan namun, jika memang ada yang perlu perbaikan maka baiknya kita perbaiki bersama,” tuturnya.
Selain itu Ibramsyah juga menekankan jika memang pelapor ingin identitasnya dirahasiakan karena adanya potensi tekanan psikis kepada siswa, sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 Pasal 24 ayat (2) yakni dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pelapor dapat dirahasiakan.
“Jika masyarakat cerdas, generasi di kaltara ini mendapatkan pendidikan yang berkualitas saya kira walaupun provinsi paling bungsu tapi tidak mustahil dalam waktu beberapa tahun kita bisa berkembang pesat menjadi provinsi unggul,” pungkasnya. #vir
Comments are closed.