BONTANG, BERITAKALTIM.co- Komisi I DPRD kota Bontang, melakukan kunjungan secara mendadak ke Satuan Pendidikan Sejenis (SPS) PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini yang ada di BTN KCY dan SPS di Jalan A. Yani Gunung Sari, Kelurahan Api-api Bontang Utara, Senin (20/03/17).
Sidak yang dipimpin Ketua Komisi I Agus Haris SH, anggota Setiyoko Waluyo S.pd.aud, serta Yandri Dasa Ds, S,pd, menindaklanjuti keluhan beberapa pengelola Sekolah Taman kanak-kanak (TK), terkait adanya beberapa Satuan Pendidikan Sejenis (SPS) PAUD melakukan proses ajar mengajar seperti pengelola Sekolah formal (TK Formal).
“Ini adalah alih fungsi, di mana tadinya harus memberikan motivasi tentang pentingnya pendidikan usia dini, tapi juga menerima serta melakukan proses ajar mengajar yang tidak dibatasin umur. Padahal di dalam izin ada batasan umur, seperti umur O sampai 2 tahun. Tapi rupanya juga melakukan proses ajar mengajar terhadap anak-anak umur 4 sampai 6 tahun,” ungkap Setiyoko.
Lanjut Setiyoko, agar pengelolaan pendidikan tidak rancu, perlu ada standar yang jelas antara pendikan usia dini secara formal dan PAUD non formal.
“SPS ini terintegrasi dengan Posyandu, ketika orang tuanya mengantarkan anaknya ke posyandu disitulah diberikan pendidikan tentang kesehatan anak, bukan melakukan proses ajar-mengajar seperti TK pada umumnya,” ujarnya.
Agus Haris menambahkan, tumbuhkembangnya pendidikan usia dini di lingkukan RT, sengat baik bagi dunia pendidikan di Kota Bontang, namun perlu ditata oleh pemerintah melalui dinas Pendidikan.
“Nah, pintunya disini adalah dinas pendidikan, perlu mengatur fungsi masing- masing agar tidak tumpang tindih dalam pengelolaannya,” tambah Agus Haris. #nd/Adv
Comments are closed.