SAMARINDA.BERITAKALTIM.CO- Ketua DPP Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB), H Hery Susanto alias Abun diduga menggunakan SK Wali Kota Samarinda untuk dua kepentingan sekaligus.
Pertama untuk memungut biaya parkir di lahan parkir yang dikelola Koperasi Serba Usaha (KSU) PDIB di dekat kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran. Kedua memungut lagi bayaran dari truk angkutan peti kemas yang melintas di tanahnya sepanjang 500 meter menuju ke Pelabuhan Palaran.
“Khusus untuk urusan SK Wali Kota tentang pengelolaan parkir, saya sudah menjelaskan ke tim penyidik Saber Pungli Mabes Polri dan Polda Kaltim sebab ada dasar hukumnya, yakni Perda Samarinda tentang Parkir,” kata mantan Kadis Perhubungan Kota Samarinda, H Abdullah.
SK Wali Kota Samarinda yang dimaksud Abdullah adalah Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Pengelolaan Parkir Otonom yang dikeluarkan pada 25 Februari 2016. Pemberian izin ke KSU PDIB sudah berdasarkan pemeriksaan lapangan.
KSU PDIB memang memiliki lahan parkir dan memang boleh diberi izin dengan ketentuan pendapatan dari pakir disetor sebagai pajak daerah ke Kas Daerah Samarinda. Hitung-hitungannya untuk pajak parkir 25%.
“Tarif parkir yang diizinkan wali kota di lahan parkir otonom yang dikelola KSU-PDIB adalah Rp18.000/malam/truk.” ujarnya.
Pemkot Samarinda tidak hanya memungut pajak parkir di lahan pakir yang dikelola KSU-PDIB, tapi dibanyak tempat lainnya, misalnya dari parkiran Pusat Perbelanjaan Lembusswana, Plaza Mulia, dan SCP.
Dari pertanyaan yang diajukan penyidik Saber Pungli, kata Abdullah lagi, tim Saber Pungli menemukan, KSU-PDIB tidak memungut tarif pakir di lokasi parkir yang dikelolanya berdasarkan SK Wali Kota, tapi memungut bayaran dari truk yang melintas di jalan di tanahnya Abun.
“Jadi SK Wali Kota sepertinya digunakan untuk dua kepentingan,” katanya.
Tentang pencabutan SK Wali Kota Tentang Pengelolaan Parkir Otonom KSU-PDIB oleh Wali Kota Samarinda, H Syaharie Jaang, Abdullah mengatakan wajar saja sebab, telah disalahgunakan di lapangan.
“Pak Wali tidak mau SK itu disalahgunakan, seperti memungut biaya bagi kendaraan yang melintas di tanah dan jalan Abun,” katanya.
Wali Kota Samarinda, H Syaharie Jaang dalam jumpa wartawan sebelumnya mengatakan, dari 25% pendapatan parkir yang dikelola KSU-PDIB, sejak April 2016 hingga Januari 2017, Pajak Parkir yang diterima sebagai Pendapatan Asli daerah Rp217 jutaan.
Seperti diberitakan, dalam kasus OTT di Pelabuhan Palaran Samarinda, selain menemukan pungli yang melibatkan nama Abun ada juga Jafar Abdul Gafar. Anggota DPRD Samarinda diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komura yang mengutip biaya bongkar muat para buruh. #into
Versi cetak artikel ini terbit di SKH Kalpost, edisi 21 Maret 2017.
Comments are closed.