BeritaKaltim.Co

Azis Muhammadyah Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Pasar Induk Nunukan

NUNUKAN, BERITAKALTIM.co- Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Azis Muhammadiyah menjadi tersangka usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Nunukan, Selasa (19/03/2017).

Hasrul Syafrudin pengacara Azis Muhammadiyah mengatakan, kliennya ditetapkan menjadi tersangka setelah diperiksa oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Keterkaitan Azis dalam kasus korupsi pembangunan pasar induk Nunukan, menurutnya, sebagai kepala dinas yang tidak mengetahui secara tehnis persoalan tender proyek karena hanya menerima laporan dari PPTK.

“Tersangka sebagai kepala dinas, tidak ikut campur dalam tender. Dia tiak tahu secara tekhnis , dia hanya menerima laporan secara surat. Dia hanya dilapori saja oleh PPTKnya,” ujar pengacara, Rabu (22/03/2017).

Hasrul menambahkan, diperkirakan bulan depan berkas kasus korupsi pembangunan pasar Induk baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

“Pak Azis masih di sini. Menurut penyidiknya bulan depan itu sudah bisa dilimpahkan karena yang lain masih dalam tahap persidangan. Dalam persidanagn mungkin bersama dengan si Jayadi,” ucap Hasrul.

Sebelumnya, Selasa (21/03/2017), sekitar pukul 11:30 wita, Mantan Kadis PU Nunukan Azis Muhammadiyah terlihat memasuki kantor Kejaksaan Negeri Nunukan. Dia mengenakan hem putih bergaris dengan celana hitam langsung menuju ruangan di bagian belakang kantor Kejaksaan Negeri Nunukan.

Saat kepergok Wartawan, Azis terlihat tersenyum tipis. Namun ia tidak menanggapi ketika berusaha menyapa dirinya.

Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik Kejati Kaltim menetapkan Khotaman sebagai tersangka terkait jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan saat pekerjaan berjalan. Selain Khotaman, penyidik juga telah menetapkan I Putu Budiarta sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), saat itu penyidik juga menetapkan Haji Batto kontraktor pelaksana proyek sebagai tersangka namun belakangan Kejati mengeluarkan SP3 karena kurangnya bukti atas haji Batto.

Proyek pembangunan gedung pasar induk senilai Rp.13,7 miliar anggarannya berasal dari APBD Nunukan 2006-2009. Hasil investigasi tim penyidik menyimpulkan bahwa bangunan pasar induk tidak dapat difungsikan karena diduga tak sesuai spesifikasi dalam perencanaan.

Sementara Azis Muhammadyah, pada tahun 2013 divonis 10 tahun penjara atas kasus penerimaan hadiah/gratifikasi dan pencucian uang dalam proyek pembangunan jalan di Kecamatan Krayan dengan nilai kontrak Rp.4.378.150.000.

Pada saat itu Azis Muhammadiyah menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Nunukan dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam persidangan Aziz terbukti menerima uang dari pengusaha haji Ibrahin bin Haji Awang Damit sebesar Rp.1 miliar yang ditransfer ke rekening pribadinya secara bertahap. Transfer itu terkait kegiatan pembangunan jalan lintas batas negara Long Midang – Long Bawan – Long Semamu Kecamatan Krayan.

Atas gratifikasi tersebut Azis dijerat dengan pasal 12 (b) atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Selain itu ia juga dijerat pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 25/2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara paling singkat 5tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda minimal Rp.100 juta dan paling banyak Rp.15 miliar. #dhi

Comments are closed.