SAMARINDA, BERITAKALTIM.CO- Lama tidak terdengar, mendadak Hery Susanto Gun alias Abun bikin heboh. Pemuda tambun kelahiran Samarinda, 1 September 1961, malahan jadi terduga otak pungutan liar di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran, Samarinda.
Pungli terkait Abun sebetulnya tidak sebesar disangkakan polisi terhadap Komura dengan uang temuan Rp6,1 miliar. Dari pungli melintas di jalan masuk ke pelabuhan yang tanahnya milik Abun hanya didapat uang Rp5 jutaan.
Abun sebetulnya bukan hanya pengusaha, tapi juga tercatat sebagai calon anggota DPR-RI dari Partai Demokrat dari Dapil Kaltim di Pileg 2014. Abun duduk daftar calon tetap diurutan No 7. Perolehan suaranya tak diketahui persis, tapi gagal melenggang ke Senayan karena kalah suara dari Nurbaiti, Caleg Partai Demokrat yang istri mantan Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim, Isran Noor.
Abun menghabiskan masa kecilnya atau sampai tamat SD di Samarinda tahun 1973. Kemudian dari biodatanya yang diperoleh di internet, Abun meneruskan dan tamat SMP di Jakarta tahun 1976, kemudian lulus SMA di Jakarta 1980. Pada tahun 2007, Abun menamatkan sarjana strata satu (S-1) di Universitas KrinaDwipayana, dan menyelasaikan S-2 di pergurutan tinggi yang sama tahun 2010.
Menurut sejumlah sumber, tahun 1990-an, Abun kembali ke Kalimantan Timur dan menjadi salah satu pengusaha yang mendapatkan pekerjaan di PT ITCI Kartika Utama, Kenangan, Balikpapan. ITCI Kartika Utama adalah pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang sangat luas di wilayah Kutai Kartanegara. ITCI disebut perusahaan kayu yang bernaung dibawah Yayasan Kartika Utama dengan para pendiri sebagian besar adalah jenderal di ABRI.
Abun pernah dekat dan berkongsi usaha dengan Said Amin. Tapi dalam 10 tahun terakhir, keduanya sudah tak berkongsi lagi. Abun juga gemar berorganisasi, sehingga dalam bio datanya disebutnya pernah menjadi Bendahara Pemuda Pancasila, Ketua umum dan sekaligus pendiri organisasi Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu, Majelis Pertimbangan Daerah Pemuda Pancasila, Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Kota Samarinda, dan Bendahara DPD Partai Demokrat Kaltim.
Setelah tidak menampakkan muka ke Polda Kaltim dalam kasus OTT Pungli Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) 17 Maret 2017, akhirnya Polisi berhasil menangkap Abun di RS Pelni, Jl Aipda KS Tubun, Slipi, Jakarta Barat.”Iya betul ditangkap tadi malam,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada detikcom, Kamis (23/3/2017).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bersama dengan Satgas Mabes Polri. Tim gabungan yang bekerja selama dua bulan dengan dibantu oleh Polda Kaltim ini akhirnya berhasil menangkap Abun yang sedang berobat di Jakarta.
Sumber di kepolisian mengungkap Abun merupakan pengusaha besar di balik pungli di Pelabuhan Samarinda. “Dia owner PDIB tetapi tidak ada dalam struktur koperasi PDIB. Dia otaknya selama ini,” ujar sumber di kepolisian.Setelah melakukan penangkapan, Penyidik Bareskrim Polri akan membantarkan penahanan Abun. Dia akan dirawat di RSPAD.
Sempat meredup dari usaha kayu bersama PT ITCI, nama Abun berkibar kembali di Samarinda, masih dalam usaha kayu, ditambah usaha property dan perhotelan di Jalan Gatot Subroto Samarinda, Diskotik dan Hotel Golden. Hampir seluruh tanah di sekitar Hotel Golden diborong Abun. Tapi, Abun tak hoki di usaha hiburan dan hotel tersebut hingga ditutup sejak beberapa tahun lalu.
Nama Abun berkibar lagi di tahun 2005, setelah masuk ke usaha pertambangan batubara dalam Kota Samarinda dengan bendera PT Samarinda Prima Coal (SPC). Berdasarkan SK Wali Kota Samarinda Nomor:152/HK-KS/2005, tanggal 27 April 2005. SPC mendapat konsesi menambang di lahan seluas 634,40 hektar di Kelurahan Harapan Baru, Baqa, Simpang Pasir, Kecamatan Samarinda Seberang sampai ke Palaran.
“Khusus izin kuasa pertambangan (IKP) SPC ini, diproses Distamben Samarinda tanggal 27 April 2005, di hari yang sama, wali kota menanda tangani izinnya,” kata Jaringan tambang (Jatam) Kaltim.
Perusahaan lain yang masih terafiliasi dengan Abun yang juga mendapa izin KP di Samarinda adalah PT International Prima Coal (IPC). Tidak tanggung-tanggung IPC di tahun 2006 mendapat tiga izin menambang batubara, masing-masing di Kelurahan Bantuas (Blok I) Palaran di lahan seluas 1.542 hektar, di Bantuas (Blok II) seluas 1.300 hektar, dan di Bantuas (Blok III) di lahan seluas 396 hektar. Dalam dokumen resmi, IPC adalah milik Rudy Susanto.
Dari izin KP itu Abun tidak hanya mengincar batubara, tapi sekalian tanahnya setelah pasca tambang. Dia tidak bekerjasama dengan masyarakat yang menguasai lahan di dalam wilayah KP-nya, tapi membebaskan tanah tersebut, atau melakukan transaksi jual beli. “Surat tanah Abun itu ada tiga lemari besar. Dia sendiri tidak tahu letaknya,” seloroh teman yang kenal dengan Abun.
Seluruh tanah bekas tambang yang ribuan hektar termasuk yang diperlukan untuk jalan tol, otomatis kini dalam penguasaan Abun, atau perusahaan miliknya. Dari itu pula, tidak heran Abun juga digelari “raja” tanah dari Samarinda Seberang sampai ke Palaran. Mulai dari Stadion Utama tembus ke Pelabuhan Peti Kemas Palaran. (intoniswan)
Comments are closed.