TANJUNG REDEB, beritakaltim.co- Warga Kabupaten Berau Kalimantan Utara masih banyak yang belum memiliki akta kelahiran. Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau, tahun 2016 lalu tercatat jumlah penduduk Kabupaten Berau 226.527 jiwa. Nah, dari jumlah jumlah tersebut 136.595 penduduk belum memiliki akta kelahiran.
Kabid Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau, Sabransyah mengungkapkan, penduduk Kabupaten Berau yang telah memiliki akta kelahiran baru 89.932 penduduk.
“Dari jumlah yang belum memiliki akta kelahiran itu sebagian besar sudah diurus, namun belum masuk dalam database kependudukan, ssehingga belum diterbitkan akta kelahirannya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penyebab masyarakat belum memiliki akta kelahiran disebabkan belum memiliki surat nikah. Kondisi tersebut tidak menyurutkan pihaknya untuk melaksanakan kebijakan Kemendagri, tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“SPTJM ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akta kelahiran. Namun, kebanyakan masyarakat memiliki kebiasaan, kalau ada perlunya baru mengurus. Ini tradisi yang ada di masyarakat, kami sudah berusaha maksimal tapi mereka belum siap,” jelasnya.
Ia menegaskan, selain bermanfaat sebagai identitas si anak akta kelahiran juga menjadi persyaratan anak yang usianya mulai masuk sekolah. Masyarakat Berau diharapkan untuk segera membuat akta kelahiran yang menjadi syarat mutlak Warga Negara Indonesia.
“Jadi, fungsi akta kelahiran ini bukan hanya satu saja, tetapi berguna untuk semua aspek. Sebaiknya, segera diurus akta kelahirannya. Sebab,akta kelahiran sangat diperlukan khususnya untuk anak yang baru lahir,” pungkasnya. #vir
Comments are closed.