BONTANG, BERITAKALTIM.co – Kepala Desa ( Kades )Prangat Selatan Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Mardiyanto, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT MSJ, salah satu perusahaan bidang pertambangan yang beroperasi di Marangkayu.
Uang CSR senilai Rp 8 juta seharusnya digunakan untuk dana pengembangan ekonomi masyarakat sekitar, melalui pembangunan kantin PKK.
Diungkapkan Kapolres Bontang melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono bahwa dugaan adanya penggelapan akhirnya dilaporkan masyarakat kepada Polres Bontang pada 18 Maret 2017, dan sang kades pun diamankan 20 Maret 2017 di kediamannya, Desa Perangat Selatan.
“Jadi Masyarakat kecewa karena dana sudah diterima tapi kegiatan tidak terealisasi makanya mereka melapor,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut menurut Suyono, dalam tahap pengembangan pihak Kepolisian yang ada di Polsek Marangkayu yang menjadi bagian dari wilayah hukum Polres Bontang
“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti uang tunai senilai 8 juta Rupiah,” tambahnya.
Sementara tersangka Mardiyanto saat dimintai keterangan, membantah bahwa uang tersebut bukanlah penggelapan seperti yang dituduhkan, tapi hanya dipinjam sementara untuk segera dikembalikan.
Diakuinya, dari total Rp 8 Juta, sebanyak Rp 5 juta dipinjam oleh Sekretaris Desa, Rp 2 juta untuk biaya operasional, dan Rp 1 juta ia pinjam untuk kepentingan pribadi.
“Uang sengaja belum diserahkan kepada Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) untuk dikelola, karena memang saat itu belum terbentuk,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 372 KUH Pidana, tentang penggelapan atau pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. #Aw
Comments are closed.