BeritaKaltim.Co

Peredaran Sabu 4,86 Gram Digagalkan di Bontang

BONTANG, Beritakaltim.co- Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu di Kota Taman.

Laki-laki berinisial RD alias BT (23) warga Jl Kerapu 3 Rawa Indah, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan Kota Bontang, diciduk di belakang Salon Senopati Jl WR Supratman RT. 26 Kel. Tanjung Laut, Bontang Selatan Kota Bontang, Rabu (22/3/2017) jam 18.15 wita tanpa perlawanan.

Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn, Sik. Mh melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Jonner Simanjuntak kepada media ini menceritakan, pengungkapan pelaku peredaran narkoba ini berawal saat jam 17.45 wita salah satu personil Sat Resnarkoba mendapat informasi masyarakat melalui sambungan telepon genggamnya bahwa ada seorang laki-laki bernama RD Als BT sedang melakukan transaksi narkoba di belakang Salon Senopati Jl.WR.Supratman RT.26 Kel.Tanjung Laut Bontang Selatan Kota Bontang.

AKP Jonner Simanjuntak menambahkan, setelah mendapat informasi tersebut Polisi langsung meluncur ke alamat dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Kemudian mengintai selama setengah jam, Polisi mencurigai seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi di belakang Salon Senopati.

Setelah dilakukan penangkapan laki-laki tersebut mengaku bernama RD Als BT, pada saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitarnya ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus butiran kristal yang diduga narkoba jenis Sabu seberat 4,86 Gram disimpan di pagar tangga belakang Salon Senopati yang dibungkus dengan plastik warna hitam, 1 (satu) unit HP Merk Oppo warna hitam putih, 1 (satu) unit HP Merk Samsung Lipat warna merah hitam, terang Jonner.

Tidak berhenti sampai disitu, anggota melanjutkan penggeledahan rumah Kosnya di Rawah Indah Gg..Kerapu 3 Kelurahan Tanjung Laut Indah ditemukan barang bukti uang tunai Rp.8.000.000.- (delapan juta rupiah), yang diduga hasil penjualan sabu -sabu, 3 (tiga) lembar catatan penjualan, 6 (enam) lembar bukti transfer Via BCA, yang kesemua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh RD Als BT.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Bontang, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas Iptu Suyono.# Polres

Comments are closed.