SAMARINDA, BERITAKALTIM.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim merombak total unsur pimpinan di alat kelengkapan dalam rapat paripurna yang dipimpinan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Henry P Tandi Payung dan H Andi Faisyal Assegaf di lantai IV Gedung D DPRD Kaltim, Senin (27/03/2017).
Dalam rapat paripurna itu hanya enam fraksi yang hadir, yakni Gerindra, PPP-NasDem, PAN, Demokrat, PDI-P, dan PKB. Sedangkan tiga fraksi Golkar, PKS, Hanura tidak hadir.
“Rapat ini tetap sah karena sudah dijadwalkan di Bamus dan jumlah anggota yang hadir lebih dari separuh, sehingga quorum,” kata Hendri saat membuka rapat.
Rapat paripurna kali ini tanpa difasilitasi Sekretaris DPRD Kaltim, H Achmadi dan pegawai Sekretariat DPRD Kaltim, sehingga semua dokumen rapat didokumentasikan masing-masing fraksi dan dinotulenkan Komisi I yang baru.
Setelah melangsungkan rapat marathon sampai pukul 15.30 Wita rapat mengumumkan susunan baru alat kelengkapan DPRD Kaltim dengan komposisi; Ketua Komisi I: Zain Taufik Nurrohman (PAN), Wakil Ketua: Jacob Manika (PDI-P), Sekretaris; H Jafar Haruna (Demokrat).
Ketua Komisi II: Edy Kurniawan (PDI-P), Wakil Ketua: Muspandi (PAN).
Ketua Komisi III: H Agus Suwandi (Gerindra), Wakil Ketua: Saefuddin Zuhri (PPP-NasDem), Sekretaris: Eddy Sunardi Darmawan (PDI-P).
Komisi IV: H Rusman Yak’ub (PPP-NasDem), Wakil Ketua: Yahya Anja (Demokrat), dan Sekretaris: Hj Sandra Puspa Dewi (PKB).
Sedangkan Ketua Badan Kehormatan: H Azhar Bahruddin (PPP-NasDem) dan Wakil Ketua: H Jafar Haruna. Ketua Badan Pembentukan Perda: H J Jahiddin (PKB), Wakil Ketua: Joseph (Gerindra), dan Sekretaris: Sekwan.
Tiga fraksi yang tidak hadir dalam rapat paripurnan ini, yakni Golkar, PKS, dan Hanura secara otomatis kehilangan kursi di unsur pimpinan alat kelengkapan dewan, dan anggota fraksinya yang lama di alat kelengkapan statusnya menjadi anggota.
“Untuk SK (Surat Keputusan) komposisi unsur pimpinan di alat kelengkapan akan ditanda tangani pimpinan rapat paripurna, atau Wakil Ketua DPRD Kaltim Henry P Tandi Payung dan H Andi Faisyal Assegaf,” kata Wibowo Handoko, Ketua Fraksi Partai Demokrat
Kemudian, kata Wibowo, apabila Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun dan tiga fraksi lain menolak dan menganulir putusan rapat hari ini, maka persoalannya akan dibawa ke pengadilan.
“Semua fraksi yang hadir dalam rapat hari ini akan menyiapkan pengacara untuk beracara di pengadilan,” kata Wibowo.
Perombakan unsur pimpinan di alat kelengkapan dewan ini sah sesuai UU MD3 karena setiap setengah dari masa bhakti DPRD, atau setiap dua tahun setengah, disegarkan. #into
Comments are closed.