BeritaKaltim.Co

Masyarakat Lembah Menemui PT Badak NGL Terkait Tanah Lapangan Golf

BONTANG, BERITAKALTIM.co- Solidaritas masyarakat lembah (Bufferzone) kembali melakukan pertemuan dengan pihak manajemen PT Badak NGL, terkait klaim petani terhadap lapangan Golf PT Badak, Rabu (29/03/17), di lantai 2 Gedung DPRD kota Bontang.

Menurut kuasa petani, Ahmad, ada 2 poin tuntutan petani, pertama meminta ganti rugi lahan milik petani yang saat ini digunakan PT Badak sebagai lapangan golf. Kemudian kalau pihak perusahaan belum bisa memberikan ganti rugi mereka diperkerjakan kembali.

Selain itu ia juga meminta pihak PT Badak untuk membuka data pembebesan lahan tahun 1977. agar diketahui bersama di mana saja titik lokasi yang dibebaskan Pertamina pada tahun itu serta siapa saja petani yang menerima konpensasi ganti rugi saat pembebasan tahun 1977.

“Kami minta PT Badak membuka data pembebasan yang dimiliki pada tahun 1977. Karena data yang kami miliki lokasi yang dibebaskan pada tahun itu berada di Air Port dan Leadon, bukan yang diklaim masyarakat,” ungkap Ahmat.

Menanggapi tuntutan petani, Deny Zulfikar, mewakili PT Badak mengungkapkan, terkait permintaan warga untuk dipekerjakan di areal lapangan golf pihaknya tidak bisa memenuhi karena keputusannya sudah final. Sementara terkait keabsahan pembebasan tahun 1977 sudah berkali kali dibahas. Menurut Deny, sebagai operator kilang PT B, tidak pernah melakukan pembebasan tapi sudah menjadi wewenang Pertamina. Meski demikian semua dokumen terkait pembebasan berada di PT B.

“Pemerintah sudah menetapkan PT Badak sebagai objek vital nasional, jadi tidak mungkin pemerintah menetapkan suatu daerah menjadi objek vital kalau masih ada persoalan didalamnya. Jadi kami berkayakinan persoalan lahan tidak ada lagi masalah,” menurutnya.

Terkait ketidakpuasan masyarakat, pihak PT Badak mempersilakan solidaritas masyarakat untuk menempuh jalur hukum.

“Silakan menempuh jalur hukum, karena menurut kami yang bisa menjawab semua pertanyaan yang bapak-bapak utarakan adalah lembaga peradilan. Karena di situ jelas nanti siapa yang menjawab siapa yang membuktikan. Jadi kami minta kepada Komisi I untuk merekomendasikan pesoalan ini agar menempuh jalur hukum,” papar Deny.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang H Agus Haris, karena PT Badak belum bisa memberikan kepastian terkait dokumen, dalam pertemuan berikutnya komisi I akan memanggil pihak Pertamina untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait pembebasan lahan tahun 1977. Namun terkait proses hukum menjadi wewenang dari solidaritas masyarakat lembah.

“Kalau PT Badak tidak bisa berdiri sebagai perwakilan dari Pertamina untuk menyelesaikan persoalan ini, untuk itu kami akan panggil pihak pertamina untuk menjelaskan hal tersebut kepada masyarakat karena masyarakat juga merasa belum dibebaskan dan mereka juga memiliki bukti,” ungkap H Agus Haris. #nd/Adv

Comments are closed.