SAMARINDA, beritakaltim.co- Gubernur Kaltim AwangFaroek Ishak mengatakan saat ini ada 1404 izin pertambangan batu bara.
Terdiri dari 665 IUP (Izin Usaha Pertambangan) Produksi, 560 IUP eksplorasi, 168 izin KP (Kuasa Pertambangan), 11 izin IUP dengan PMA (Penanaman Modal Asing).
Pengungkapan data itu disampaikan di depan Wartawan pada saat coffe morning di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur, Senin (10/4/2017).
Dari jumlah izin tersebut diketahui banyak tumpang tindih. Bukan hanya antar area tambang batu bara, tapi juga dengan pertanian, perkebunan, pemukkman dan kehutanan.
Menurut Gubernur dari jumlah izin tambang itu berpotensi untuk dicabut izinnya sebanyak 826IUP dengan luasan 2.488.025,12 hektar. #les
Comments are closed.